Kriminal

Eks Suami Bebas Usai Rudapaksa Anak, Ibu Protes Hakim

Tangis seorang ibu pecah setelah mantan suami divonis bebas karena kasus anak kandung dirudapaksa. Wanita itu nangis menuntut keadilan karena tak ter

Editor: Muliadi Gani
HO
Ilustrasi ayah rudapaksa anak kandung - Eks Suami Bebas Usai Rudapaksa Anak, Ibu Protes Hakim 

PROHABA.CO, JAKARTA - Seorang ibu di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), menangis meminta keadilan usai hakim memvonis bebas pelaku pencabulan terhadap anaknya.

Tangis seorang ibu pecah setelah mantan suami divonis bebas karena kasus anak kandung dirudapaksa.

Wanita itu nangis menuntut keadilan karena tak terima.

Imbasnya, nama pengacara Hotman Paris pun ikut disentil.

Diketahui bahwa mantan suami wanita itu berinisial BS (39).

BS melakukan perbuatan keji kepada anaknya sejak masih TK hingga duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar.

Sempat dituntut 15 tahun penjara dan denda senilai Rp 5 miliar, BS akhirnya dinyatakan bebas dalam sidang putusan.

BS dinyatakan bebas saat putusan kasus dibacakan pada Rabu (26/7/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).

Kasus ini dilaporkan eks istri BS berinisial RH pada 28 April 2022.

Mulanya, RH merasa curiga karena anaknya mengeluh sakit pada kelaminnya.

Baca juga: Diduga Rudapaksa Siswi hingga Hamil, Pemuda Nagan Diciduk Polisi, Dilakukan di Kebun Sawit

Baca juga: BNN Obrak-abrik 4,5 Ha Ladang Ganja di Aceh Utara,  21.000 Batang Dimusnahkan

Baca juga: Pasca Cerai, Nikita Mirzani Sebut Perubahan Dalam Diri Mantan Suami Antonio Sejak Bulan Februari

Hingga akhirnya terungkap sang anak menjadi korban pemerkosaan ayah kandungnya sendiri.

Pemerkosaan itu dilakukan beberapa kali rentang tahun 2020 hingga 2022.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa disebut membujuk korban dengan janji akan membelikannya sepeda dan skuter.

Tak hanya membujuk, agar korban mau berhubungan badan, terdakwa disebut juga mengancam untuk membunuh ibu kandung korban.

Namun RH kecewa lantaran suaminya malah divonis bebas, seperti dikutip TribunJatim.com dari TribunJakarta.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved