Berita Langsa
Terlibat Penganiayaan dan Pencurian, Pria Paruh Baya Diringkus Polisi
Polsek Langsa Barat Polres Langsa meringkus seorang pria dengan tiga LP (laporan) tindak pidana pencurian dan penganiyaan.
PROHABA.CO, LANGSA - Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Langsa Barat Polres Langsa meringkus seorang pria dengan tiga LP (laporan) tindak pidana pencurian dan penganiyaan.
Tersangka berinisial SP (40), merupakan warga Dusun Muttaqin, Gampong Sungai Pauh Firdaus, Kecamatan Langsa Barat.
Dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti sebuah palu bergagang kayu, satu mesin bobot ayam, tiga tabung gas ukuran 3 kg, satu timbangan digital, satu kompor panggang ayam, satu parang bergagang kayu, dan sebuah kompor.
Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun SH melalui Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufi za Fahmi MH, Sabtu (19/8/2023), menyebutkan, tersangka ditangkap saat kembali ke rumahnya di Dusun Muttaqin, Gampong Sungai Pauh Firdaus.
Ia ditangkap Tim 29 Unit Reskrim Polsek Langsa Barat pada Jumat (18/8/2023) sekitar pukul 17.30 WIB, setelah diperoleh informasi dari warga bahwa tersangka SP pulang ke rumahnya.
Baca juga: BEREH, Polisi Tangkap Pria Pelaku Penganiayaan dan Pencurian
Baca juga: Kades di Bone Aniaya Dua Pemuda Gegara Minum Miras dan Joget di Depan Kantor Desa
Baca juga: Neymar Mengakui Bergairah saat Melawan Ronaldo dan Benzema di Liga Arab Saudi
“Setelah diperoleh informasi, Tim 29 Unit Reskrim langsung bergerak meringkus pelaku yang saat itu berada di dalam rumahnya,” jelas Kapolsek.
Iptu Hufi za menambahkan, sebelumnya pihak Polsek Langsa Barat menerima dua laporan dari korban bahwa SP telah melakukan penganiayaan terhadap korban Darmansyah M Kasem dengan menggunakan gelas kaca.
Selain itu, penganiayaan juga dilakukan tersangka SP terhadap korban Siti Radiah menggunakan sebuah palu sehingga korban mengalami luka di bagian kaki kanan.
Tersangka juga melakukan dugaan pencurian berupa unit mesin bobot ayam dan tiga tabung gas ukuran 3 kg.
Berikutnya, kompor bakar ayam, sebuah timbangan digital, tiga parang cincang, dan tiga wadah tempat daging. Kasus pencurian ini terjadi pada 1 Mei 2023 sekira pukul 22.30 WIB, di Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat.
“Saat ini, tersangka SP dan barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Langsa Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Iptu Hufi za Fahmi. (zb)
Baca juga: Perwira TNI Dipecat Dan Divonis 1,5 Tahun Penjara, Aniaya Prajurit hingga Tewas
Baca juga: Mayat Pria Ditemukan Membusuk di Rumahnya di Langsa
Baca juga: Gadis Belia di Langsa Tiga Kali Dirudapaksa Ayah Kandungnya, Dilakukan Setelah Orang Tua Cerai
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/TSK.jpg)