Berita Langsa

Gadis Belia di Langsa Tiga Kali Dirudapaksa Ayah Kandungnya, Dilakukan Setelah Orang Tua Cerai

Nasib pilu harus dirasakan oleh seorang anak yang menjadi korban kebejatan ayah kandungnya. Seorang anak perempuan yang masih berusia15 tahun,

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Ilustrasi rudapaksa - Pria Beristri di Bireuen Rudapaksa Adik Ipar, Ibu Korban Syok.
Ilustrasi rudapaksa - Gadis Belia di Langsa Tiga Kali Dirudapaksa Ayah Kandungnya, Dilakukan Setelah Orang Tua Cerai 

PROHABA.CO, LANGSA – Nasib pilu harus dirasakan oleh seorang anak yang menjadi korban kebejatan ayah kandungnya.

Seorang anak perempuan yang masih berusia15 tahun, menjadi korban rudapaksa oleh ayah kandungnya, I (47).

Peristiwa ini terjadi di rumah korban di satu desa dalam Kecamatan Langsa, Kota Langsa.

Aksi bejat ayah kandung itu sudah dilakukan terhaterhadap korban sejak Juli 2022.

Pelaku diketahui sudah merudapakasa korban sebanyak tiga kali, yakni Juli 2022, Agustus 2022, dan terakhir Maret 2023.

I nekat merudapaksa korban di dalam kamar rumah mereka.

Pelaku mengunci pintu kamar dan mendorong tubuh korban ke tempat tidur dan diancam agar tidak memberitahukan kejadian itu kepada siapa pun.

Ulah bejat ini dilakoni I setelah ia bercerai dari istrinya sejak September 2022.

Namun, pada Maret 2023, pelaku datang ke rumah mantan istrinya dan merudapaksa korban.

Karena sudah tidak tahan lagi dengan aksi bejat pelaku, korban memutusakan untuk melaporkan kejadian ini kepada ibu kandungnya dan perangkat desa.

Kemudian kejadian ini dilaporkan ke Polres Langsa.

Baca juga: Diduga Rudapaksa Siswi hingga Hamil, Pemuda Nagan Diciduk Polisi, Dilakukan di Kebun Sawit

Kini pelaku I telah divonis penjara oleh Mahkamah Syar’iyah Langsa dengan nomor putusan 13/ JN/2023/MS.Lgs, yang dibacakan pada Kamis (10/8/2023).

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, T Mufardisshadri menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan jarimah rudapaksa terhadap anak.

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam ‘uqubat ta’zir dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, sebagaimana dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut umum.

“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan ‘uqubat ta’zir berupa hukuman penjara selama 175 bulan (14 tahun 7 bulan),” bunyi putusan itu.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved