Rabu, 29 April 2026

Kriminal

Youtuber di Bandung Ditangkap karena Promosikan Judi Online

Polisi menangkap seorang Youtuber berinisial IL alias EG di Kota Bandung, Jawa Barat, karena diduga mempromosikan judi online. Youtuber dengan ciri

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/AGIE PERMADI
Polisi tengah memboyomg seorang youtuber berinisial IL alias EG yang mempromosikan judi online di chanel youtube miliknya. 

PROHABA.CO, BANDUNG - Polda Jawa Barat kembali mengamankan seorang Youtuber yang kedapatan mempromosikan situs judi online.

Pelaku merupakan seorang pria berinisial IL yang memiliki channel YouTube.

Polisi menangkap seorang Youtuber berinisial IL alias EG di Kota Bandung, Jawa Barat, karena diduga mempromosikan judi online.

Youtuber dengan ciri khas menggunakan daster dan mereview modifikasi motor ini mengantongi keuntungan ratusan juta rupiah dari praktik endorsement tersebut.

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Anggoro Wicaksono menjelaskan, Youtuber tersebut ditangkap berdasarkan laporan aduan dari masyarakat pada 31 Juli 2023 yang mendapati adanya aktivitas promosi judi online di media sosial.

Saat dilakukan penyelidikan tim siber, ada ditemukan akun medsos Emak002 dan Kehidupan Emak yang mempromosikan praktik judi online tersebut.

Penyidik kemudian menangkap pelaku di Jalan Sukasari, Kota Bandung.

“Bahwa yang bersangkutan mempromosikan judi online sejak Januari hingga Juli.

Baca juga: Youtuber Windah Basudara Bantu Kurnia Meiga, Kumpulkan Rp 269 Juta

Baca juga: Polsek Banda Sakti amankan Kelompok Begal Gerombolan Pencari Syetan di Lhokseumawe

Keuntungan secara bertahap dari Rp 15 juta, Rp 50 juta.

Total keuntungan Rp 395 juta,” katanya.

Pendalaman terus dilakukan polisi terkait bagaimana awal mula promosi judi online itu dilakukan Youtuber tersebut.

Dikatakan, pelaku telah berkomunikasi dengan pihak tertentu untuk mempromosikan enam situs judi online.

Sejumlah barang bukti berupa laptop, ponsel hingga sepeda motor gede yang dibeli dari hasil keuntungan yang didapatkan pelaku telah diamankan polisi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman penjara enam tahun.

“Imbauan agar jangan ada lagi masyarakat yang menjadi endorse judi online, termasuk selebgram, akan dilidik dan akan dilakukan penindakan,” tegasnya.

(kompas.com)

Baca juga: Seorang Wanita Penumpang Kapal Aceh Hebat 2 Lompat ke Laut, Ditemukan Selamat

Baca juga: Shandy Aulia Diperiksa Terkait Laporan Promosi Judi Online

Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Judi Online, Barang Bukti Chip 27B Disita

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Kembali Tangkap Youtuber di Bandung karena Promosikan Judi "Online"", 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved