NEKAT, Seorang Pria Gauli Pacarnya di Atas Motor

Modus pelaku melakukan aksi bejatnya selama ini dengan membujuk rayu dengan gobalan-gombalan yang diucapkan.

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
Shutterstock
Ilustrasi pacaran. 

PROHABA.CO -- Seorang pria berinisial AD (22) nekat melakukan tindakan asusila ekstrem dengan gadis 17 tahun.

Usai kepergok paman korban, pelaku akhirnya dijebloskan ke penjara.

Dilansir dari Kompas.com (21/8/2023) pelaku yang telah memacari korban sejak SD akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian.

Penangkapan pelaku AD dilakukan oleh jajaran Reskrim Polsek Gunung Tabur pada Sabtu (19/8/2023).

Setelah dilakukan pendalaman pelaku AD diketahui telah menggauli korban berinisial S berkali-kali.

Sejak duduk dibangku SD korban dan pelaku berpacaran namun putus nyambung.

Namun sebelum dilakukan penangkapan korban dan pelaku masih berkomunikasi dengan baik.

Modus pelaku melakukan aksi bejatnya selama ini dengan membujuk rayu dengan gobalan-gombalan yang diucapkan.

Hal tersebut dilakukan pelaku AD demi berbuat intim untuk memuaskan nafsu birahinya.

Pelaku AD mulai menggauli korban di rumah nenek pelaku pada bulan Maret 2022 lalu.

Saat itu pelaku membawa korban ke kamar dan kemudian membujuknya untuk melakukan hubungan intim.

Termakan rayuan, korban pun menuruti kemauan kekasihnya itu.

Kapolsek Gunung Tabur AKP Amin Maulani melalui Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi mengungkapkan kasus ini tak ada unsur ancaman.

“Tidak ada unsur ancaman, korban termakan rayuan gombal,” kata Suradi.

Tak berhenti sampai di situ, pelaku pun kembali melakukan tindakan serupa pada Juli 2023 lalu.

Setelah itu peristiwa yang sama dilakukan lagi oleh pelaku pada tanggal 17 Agustus 2023.

Pada saat itu pelaku menggauli korban di sebuah tempat di kawasan Kecamatan Gunung Tabur.

“Diajak jalan-jalan, dan korban dibujuk kembali melakukan tindakan asusila di atas motor.

Keterangan korban dan pelaku sih seperti itu,” tuturnya.

Pada tanggal 19 Agustus 2023, pelaku kembali gauli korban di salah satu kawasan di Kecamatan Gunung Tabur.

Namun saat itu tindakan keduanya dipergoki oleh paman korban.

Atas kejadian tersebut keluarga korban yang tidak terima pun langsung melaporkan pelaku ke Polsek Gunung Tabur.

“Peristiwa tersebut dilaporkan oleh paman korban dan kami langsung menangkap tersangka,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved