4 Sekolah di Madiun Dilaporkan karena Jual Seragam Sekolah
Sebanyak empat sekolah di wilayah Kabupaten Madiun, Jawa Timur dilaporkan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polres Madiun
PROHABA.CO, MADIUN - Sebanyak empat sekolah di wilayah Kabupaten Madiun, Jawa Timur dilaporkan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polres Madiun oleh pegiat antikorupsi.
Dua Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan dua Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) itu dilaporkan karena menjual seragam bagi siswa baru.
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto menyatakan, timnya menyelidiki kasus penjualan seragam sekolah empat sekolah tersebut.
“Jadi kami sementara menyelidikinya dengan melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut,” ujar Danang.
Untuk mendalami laporan, kata Danang, polisi segera memeriksa pihak terkait seperti pelapor dan terlapor.
Sementara itu Sudjatmiko, pegiat antikorupsi mengaku telah melaporkan kasus penjualan seragam di empat sekolah tersebut ke polisi.
Persoalan itu dilaporkan ke Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa sudah melarang sekolah menjual seragam sekolah.
Namun, kata dia, ternyata masih ada sekolah di Kabupaten Madiun yang nekat menjual seragam sekolah.
Baca juga: Kepala SMAN I Kedungwaru Tulungagung Dicopot, Buntut Penjualan Seragam Rp 2,3 Juta
Baca juga: Mahasiswa UGM Kuliah Pakai Seragam SMA, Dosen Kaget
Baca juga: PT MPG Nagan Raya Sukses Uji Kecepatan Unit 4
“Saya hanya melanjutkan imbauan Gubernur Jatim, Khofifah (melarang penjualan seragam sekolah) yang saat itu viral di media.
Setelah kroscek di lapangan saya mendapatkan pengaduan dari wali murid di empat sekolah dengan nilai yang berbeda-beda,” kata Sudjatmiko.
Sudjatmiko mengatakan empat sekolah yang dilaporkan terdiri dua SMA Negeri dan dua SMK Negeri di wilayah selatan Kabupaten Madiun.
Dari empat sekolah yang dilaporkan, satu sekolah sudah dimintai klarifikasi.
“Pada kuitansi tertulis Rp 1.950.000 untuk pembelian seragam.
Namun kepsek mengaku hanya Rp 1.600.000 saja,” kata Sudjatmiko.
Ia mengatakan, laporan sudah disertai dengan bukti kwitansi pembelian seragam di empat sekolah tersebut.
Dilepas Sekda, Kontingen Pomnas Aceh Bertolak ke Jawa Tengah |
![]() |
---|
Dukun Abu Perlak di Abdya Dituntut 200 Bulan Penjara atas Rudapaksa Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Rusunawa PNL, BPKP Temukan Kerugian Negara Rp928 Juta |
![]() |
---|
Polres Lhokseumawe Musnahkan 183,89 Gram Sabu, Blender Lalu Buang ke Septic Tank |
![]() |
---|
Beluntas, Lalapan Sederhana dengan 7 Manfaat untuk Kesehatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.