4 Sekolah di Madiun Dilaporkan karena Jual Seragam Sekolah
Sebanyak empat sekolah di wilayah Kabupaten Madiun, Jawa Timur dilaporkan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polres Madiun
Rinciannya dua kwitansi dari SMKN pembelian melalui koperasi dengan nominal Rp 1.995.000,00 dan Rp 2.920.000,00.
Sedangkan dua kwitansi dari SMAN tanpa melalui koperasi sebesar Rp 1.238.000 dan Rp 1.500.000.
Bagi Sudjatmiko, besaran uang pembelian seragam sangat membebani warga yang tidak mampu.
Untuk itu ia berinisiatif melaporkan penjualan seragam sekolah siswa baru di dua SMAN dan dua SMKN itu ke polisi.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa mengancam akan mencopot Kepala Sekolah SMA/SMK Negeri di Jatim yang masih nekat menjual seragam sekolah melalui koperasi.
"Jika hari ini masih ada koperasi sekolah yang masih menjual seragam, kepala sekolahnya akan saya copot," kata Khofifah melalui keterangan resminya, Minggu (30/7/2023).
(kompas.com)
Baca juga: MIRIS, Seorang Siswa SD Harus Bertaruh Nyawa Seberangi Sungai Demi Pergi ke Sekolah
Baca juga: Oknum Pegawai Kebersihan Surabaya Tersangka Penipuan, Modus Loloskan Siswa ke Sekolah Negeri
Baca juga: Lihat Anak Kecil Ketinggalan Bus, Dua Polisi Mengantarnya ke Sekolah
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Sekolah di Madiun Dilaporkan ke Polisi karena Jual Seragam",
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Ilustrasi-seragam-sekolah-1.jpg)