4 Sekolah di Madiun Dilaporkan karena Jual Seragam Sekolah

Sebanyak empat sekolah di wilayah Kabupaten Madiun, Jawa Timur dilaporkan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polres Madiun

Editor: Muliadi Gani
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi seragam sekolah. 

Rinciannya dua kwitansi dari SMKN pembelian melalui koperasi dengan nominal Rp 1.995.000,00 dan Rp 2.920.000,00.

Sedangkan dua kwitansi dari SMAN tanpa melalui koperasi sebesar Rp 1.238.000 dan Rp 1.500.000.

Bagi Sudjatmiko, besaran uang pembelian seragam sangat membebani warga yang tidak mampu.

Untuk itu ia berinisiatif melaporkan penjualan seragam sekolah siswa baru di dua SMAN dan dua SMKN itu ke polisi.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa mengancam akan mencopot Kepala Sekolah SMA/SMK Negeri di Jatim yang masih nekat menjual seragam sekolah melalui koperasi.

"Jika hari ini masih ada koperasi sekolah yang masih menjual seragam, kepala sekolahnya akan saya copot," kata Khofifah melalui keterangan resminya, Minggu (30/7/2023).

(kompas.com)

Baca juga: MIRIS, Seorang Siswa SD Harus Bertaruh Nyawa Seberangi Sungai Demi Pergi ke Sekolah

Baca juga: Oknum Pegawai Kebersihan Surabaya Tersangka Penipuan, Modus Loloskan Siswa ke Sekolah Negeri

Baca juga: Lihat Anak Kecil Ketinggalan Bus, Dua Polisi Mengantarnya ke Sekolah

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Sekolah di Madiun Dilaporkan ke Polisi karena Jual Seragam", 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved