Sabtu, 25 April 2026

Kriminal

Polisi Ringkus Penculik Balita dan Larikan Motor Tetangga

"Dia (Resma) ditangkap di wilayah hukum Polsek Batang Anai, Polres Padang Pariaman, Sumatera Barat,'' ujar Kapolsek Batang Kuis AKP Syahrizal,

Editor: Muliadi Gani
Dok. Polsek Batang Kuis
Resma (23) wanita yang menculik balita dan motor tetangganya di Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang saat diperiksa polisi. 

PROHABA.CO, MEDAN - Polisi mengungkap kasus penculikan bayi 14 bulan yang sempat terjadi di Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (3/4/2023).

Salah seorang pelakunya perempuan bernama Resma (23) berhasil ditangkap, Jumat (25/8/2023).

"Dia (Resma) ditangkap di wilayah hukum Polsek Batang Anai, Polres Padang Pariaman, Sumatera Barat,'' ujar Kapolsek Batang Kuis AKP Syahrizal, Minggu (27/8/2023).

Dari tangan Resma, polisi juga mengamankan barang bukti motor curian bermerek Yamaha Lexi.

Kemudian Erna dibawa ke Polsek Batang Kuis untuk diperiksa.

Dari pemeriksaan, Erna melakukannya aksinya bersama suaminya Endriyanto.

Awalnya mereka hanya ingin mencuri motor korban, namun karena anak korban meminta ikut, Erna pun mengajaknya.

"Semula mereka hanya mau ambil sepeda motor, dengan alasan (meminjam) untuk membeli bakso, niat menculik tidak ada.

Karena waktu itu anak (korban) menangis minta ikut dan diizinkan orangtuanya untuk ikut," ujar Syahrizal.

Untuk mengelabui korban, kedua pelaku pun membawa motor dan anak korban, kemudian mereka melarikan keduanya.

Peristiwa ini kemudian dilaporkan polisi.

Baca juga: Perempuan Amerika Berhasil Kabur dari Penculik Setelah Dikurung di Sel Buatan

Baca juga: Lamine Yamal Pemain Muda Barcelona Tampil Fenomenal saat Tekuk Villarreal

Baca juga: Polisi Bekuk Tiga Penculik Bersenpi di Lhokseumawe, Motif karena Utang

Sehari kemudian sang anak ditemukan di Panrai Asuhan daerah Lubuk Basung, Kabupaten Agam,Sumatera Barat.

Kata Syahrizal untuk pelaku Endriyanto sebelumnya telah ditahan di Polsek Padang Anai, Sumatera Barat dalam kasus yang berbeda yakni penipuan dan penggelapan.

Kerana itu polisi belum bisa membawanya ke wilayah hukum Polsek Batang Kuis.

Sebelumnya, kasus ini terjadi Senin (3/4/2023), kedua pelaku merupakan tetangga korban yang baru 10 hari tinggal di samping rumahnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved