Alvin Lim Jadi Tersangka, Sebut Kejaksaan Sarang Mafia
Bareskrim Polri menetapkan Advokat Alvin Lim sebagai tersangka terkait dugaan ujaran kebencian soal sebutan 'Kejaksaan Sarang Mafia'.
PROHABA.CO, JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan Advokat Alvin Lim sebagai tersangka terkait dugaan ujaran kebencian soal sebutan 'Kejaksaan Sarang Mafia'.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid mengatakan penetapan status terhadap Alvin Lim sudah sesuai prosedur mulai dari penyelidikan hingga penyidikan.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan pengacara Alvin Lim sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga fitnah.
"Dari penyidikan, kita juga sudah melakukan penetapan tersangka terhadap saudara AL," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Adapun, Alvin menjadi tersangka ujaran kebencian atas pernyataannya yang menyebut "Kejaksaan sebagai sarang mafia".
“Kata-katanya di antaranya menyebutkan bahwa di salah satu institusi (Kejaksaan) merupakan sarang mafi a,” ujarnya.
Adi Vivid menjelaskan, dalam kasus ini, polisi menerima delapan laporan polisi.
Laporan polisi itu awalnya diterima jajaran Polda.
Kemudian ditarik dan ditangani oleh Bareskrim.
Lebih lanjut, Adi Vivid menekankan proses penetapan tersangka sudah dilakukan sesuai prosedur penyelidikan dan penyidikan.
Dia mengatakan, setidaknya sudah ada total 28 saksi dan ahli yang telah diperiksa oleh penyidik.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 28 orang dan selanjutnya kami juga sudah melaksanakan pemeriksaan saksi atau permintaan keterangan terhadap saksi ahli sebanyak delapan," kata dia.
Dalam perkara ini, Alvin dijerat dengan Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 dan atau Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Salah satu laporan kepada Avin masuk ke Polda Metro Jaya.
Alvin dilaporkan terkait unggahan video yang menyebutkan bahwa Kejagung sarang mafia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Direktur-Tindak-Pidana-Siber-Bareskrim-Polri-Brigjen-Adi-Vivid-memberikan-terkait-Alvin-Lim.jpg)