Kriminal

Polisi Tangkap Residivis Pencuri Uang Modus Ganjal ATM

Kedua pelaku berinisial PR (30) dan AR (41), residivis pencurian ganjal anjungan tunai mandiri (ATM) di Bekasi, melancarkan aksinya berulang kali ...

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com/FIRDA JANATI
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menyampaikan, Polres Metro Bekasi berhasil meringkus dua residivis pencuri uang dengan modus ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Bekasi berinisial PR (30) dan AR (41) dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Kamis (31/8/2023). 

Kedua pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka terancam hukuman Pasal 363 KUHP dengan penjara paling lama 5 tahun penjara.

 

Baca juga: Oknum TNI Eksekutor Perampokan ATM Bank Panin di Pekanbaru

Baca juga: Uang Rp 4,9 M untuk Isi ATM Dicuri, 3 Orang Ditangkap

Baca juga: Curi Kabel Optik di Siang Hari, Dua Residivis Ini Tertangkap Polisi

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Residivis Pencurian Modus Ganjal ATM Ditangkap, Beraksi Berulang Kali Pakai Tusuk Gigi", 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved