Minggu, 7 Juni 2026

Kriminal

Curi Kabel Optik di Siang Hari, Dua Residivis Ini Tertangkap Polisi

Dua orang pria ditangkap polisi saat mencuri kabel optik milik PT Telkom di sekitar Jalan Kaliurang Km 12 Sardonoharjo, Kapanewon Ngaglik, ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Istimewa
ilustrasi kabel. Curi Kabel Optik di Siang Hari, Dua Residivis Ini Tertangkap Polisi 

PROHABA.CO, YOGYAKARTA - Dua orang pria ditangkap polisi saat mencuri kabel optik milik PT Telkom di sekitar Jalan Kaliurang Km 12 Sardonoharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman.

Aksi pencurian dilakukan keduanya saat siang hari.

Panit Reskrim Polsek Ngaglik Ipda Udin Afriyanto mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (3/6/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.

“Tempat kejadian perkara di Jalan Kaliurang Km 12 Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman,” ujar Panit Reskrim Polsek Ngaglik Ipda Udin Afriyanto, Selasa (6/6/2023).

Udin Afriyanto menyampaikan, awalnya polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang mencurigakan di sekitar Jalan Kaliurang Km 12 Kabupaten Sleman.

Kemudian, laporan tersebut ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi.

“Personel Reskrim menindaklanjuti informasi tersebut.

Sesampai di sana bersama-sama warga sekitar mengamankan dua orang sedang mencuri kabel optik di sekitar Jalan Kaliurang Km 12 di dekat sungai pinggir jalan,” ucapnya.

Baca juga: Dua Pemuda Dihamok Warga Usai Curi Kabel Lampu Taman Gedung PCC Pidie

Baca juga: Hacker Lulusan SMP Retas Situs Web Pemerintah

Baca juga: Kabel Listrik PLN di Aceh Jaya Diduga Dijarah Maling, Pelaku Sangat Profesional

Dua pelaku pencurian yang ditangkap yakni RA (24), warga Kecamatan Magelang Selatan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah; dan IK (25), warga Kapanewon Minggir, Kabupaten Sleman.

Udin Afriyanto menjelaskan, kedua pelaku sengaja melakukan pencurian pada siang hari.

Tujuannya agar warga tidak curiga dan mengira keduanya merupakan pekerja kabel optik. “Kedua pelaku merupakan residivis.

Bekerja sebagai pengumpul barang rongsokan dan jual barang bekas,” pungkasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu pipa penutup kabel, satu linggis dan 21 potongan kabel.

Turut diamankan sebagai barang bukti, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Akibat perbuatanya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

(kompas.com)

Baca juga: Pencuri Bobol Jok Motor Pegawai FISIP USU, Rp 30,5 Juta Raib

Baca juga: Polisi Tembak Pencuri Motor saat Berupaya Kabur, Pernah Mencuri di 16 Tempat

Baca juga: Komplotan Pencuri Kartu Kredit asal Cina Beraksi di Bali

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved