Berita Nagan Raya
Dua Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur Ditangkap
Perspnel Satuan Reskrim Polres Nagan Raya meringkus dua pelaku tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan (rudapaksa) terhadap anak di bawah umur
Penulis: Rizwan | Editor: Muliadi Gani
Laporan Rizwan I Nagan Raya
PROHABA.CO, SUKA MAKMUE – Perspnel Satuan Reskrim Polres Nagan Raya meringkus dua pelaku tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan (rudapaksa) terhadap anak di bawah umur.
Pelaku yang dibekuk di Gampong Panton Bayam, Kecamatan Beutong, Nagan Raya, pada Sabtu (2/9/2023) adalah MI (20) dan RS (57), keduanya warga Gampong Meurandeh Suak, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya.
Sedangkan korban yang masih berusia 17 tahun adalah warga salah satu desa di Aceh Barat.
Hal itu dikatakan Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud SH MM, kepada wartawan, Sabtu (2/9/2023).
Menurut AKP Machfud, kejadian tersebut berlangsung pada Juni 2023 lalu.
Kejadiannya berawal saat pelaku MI menjemput korban di Aceh Barat menggunakan mobil Honda Jazz warna merah.
"Setelah itu, pelaku MI langsung membawa korban ke pinggir sungai Gampong Panton Bayam, Kecamatan Beutong, Nagan Raya" ujarnya.
Baca juga: Seorang Kakek di Aceh Besar Rudapaksa 2 Anak, Pelaku Lakukan saat Korban Jajan di Warungnya
Setiba di pinggir sungai tersebut, sambung Kasat Reskrim, pelaku MI langsung melakukan aksi bejatnya terhadap korban yang masih berstatus pelajar itu.
Di kursi belakang mobil, dengan cara mencekik leher dan memegang tangan korban.
"Kemudian MI memperkosa korban," kata AKP Machfud.
Setelah puas melakukan aksi bejat itu, pelaku MI menyerahkan korban kepada RS.
Lalu, RS meraba seluruh anggota badan korban, sehingga korban berteriak minta tolong.
Tak lama kemudian, korban berhasil melarikan diri ke salah satu rumah warga untuk meminta pertolongan.
Kemudian, korban langsung menelepon keluarga di Aceh Barat agar segera menjemputnya di Kecamatan Beutong.
Pasutri di Nagan Raya Meninggal Tersengat Listrik Saat Panen Buah Kuini |
![]() |
---|
Polres Nagan Raya Ringkus Pemasok Sabu, Tiga Tersangka Ditangkap |
![]() |
---|
Kejari Nagan Raya Eksekusi Cambuk Terhadap Lima Pelaku Judol, Dua Nyaris Tumbang |
![]() |
---|
Dokter Spesialis RSUD SIM Nagan Raya Gelar Mogok Terbatas, Tolak Aturan Sepihak |
![]() |
---|
KPH IV Bongkar Praktik Ilegal Logging di Hutan Lindung Beutong Ateuh Nagan Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.