Berita Nagan Raya
Dua Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur Ditangkap
Perspnel Satuan Reskrim Polres Nagan Raya meringkus dua pelaku tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan (rudapaksa) terhadap anak di bawah umur
Penulis: Rizwan | Editor: Muliadi Gani
Mendapat laporan dari keluarga korban, pelaku MI berhasil ditangkap personel Satuan Reskrim Polres Nagan Raya di salah satu warung kopi di Gampong Blang Bayu.
Baca juga: Pipa SPBU Bocor, Pertalite Cemari Sumur Bor Warga
Baca juga: Berdalih Istri Sibuk Kerja, Seorang Ayah di Tangerang Tega Rudapaksa Anaknya hingga Ratusan Kali
Sedangkan RS berhasil diamankan di RSUD Sultan Iskandar Muda, Nagan Raya, karena ia sedang dirawat inap di rumah sakit tersebut.
"Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan ke Mapolres Nagan Raya guna dimintai keterangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya," ungkap AKP Machfud
Dalam kasus tersebut, MI disangkakan melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Sedangkan RS dikenakan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (riz)
Baca juga: Diduga Rudapaksa Siswi hingga Hamil, Pemuda Nagan Diciduk Polisi, Dilakukan di Kebun Sawit
Baca juga: Nelayan di Buton Tengah Ditangkap Polisi, Rudapaksa Gadis Penyandang Disabilitas
Baca juga: 10 Pria Rudapaksa Gadis 15 Tahun, Korban Pendarahan
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Remaja Aceh Barat Dirudapaksa Dalam Mobil, Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pelaku,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Polisi-tangkap-2-orang-pelaku-tindak-pidana-pelecehan-seksual-dan-pemerkosaan.jpg)