Berita Nagan Raya

Dua Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur Ditangkap

Perspnel Satuan Reskrim Polres Nagan Raya meringkus dua pelaku tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan (rudapaksa) terhadap anak di bawah umur

Penulis: Rizwan | Editor: Muliadi Gani
For Serambinews.com
Satuan Reskrim Polres Nagan Raya meringkus 2 orang pelaku tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan (rudapaksa) terhadap anak di bawah umur. Pelaku dibekuk di Gampong Panton Bayam Kecamatan Beutong pada Sabtu (2/9/2023) 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

PROHABA.CO, SUKA MAKMUE – Perspnel Satuan Reskrim Polres Nagan Raya meringkus dua pelaku tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan (rudapaksa) terhadap anak di bawah umur.

Pelaku yang dibekuk di Gampong Panton Bayam, Kecamatan Beutong, Nagan Raya, pada Sabtu (2/9/2023) adalah MI (20) dan RS (57), keduanya warga Gampong Meurandeh Suak, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya.

Sedangkan korban yang masih berusia 17 tahun adalah warga salah satu desa di Aceh Barat.

Hal itu dikatakan Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud SH MM, kepada wartawan, Sabtu (2/9/2023).

Menurut AKP Machfud, kejadian tersebut berlangsung pada Juni 2023 lalu.

Kejadiannya berawal saat pelaku MI menjemput korban di Aceh Barat menggunakan mobil Honda Jazz warna merah.

"Setelah itu, pelaku MI langsung membawa korban ke pinggir sungai Gampong Panton Bayam, Kecamatan Beutong, Nagan Raya" ujarnya.

Baca juga: Seorang Kakek di Aceh Besar Rudapaksa 2 Anak, Pelaku Lakukan saat Korban Jajan di Warungnya

Setiba di pinggir sungai tersebut, sambung Kasat Reskrim, pelaku MI langsung melakukan aksi bejatnya terhadap korban yang masih berstatus pelajar itu.

Di kursi belakang mobil, dengan cara mencekik leher dan memegang tangan korban.

"Kemudian MI memperkosa korban," kata AKP Machfud.

Setelah puas melakukan aksi bejat itu, pelaku MI menyerahkan korban kepada RS.

Lalu, RS meraba seluruh anggota badan korban, sehingga korban berteriak minta tolong.

Tak lama kemudian, korban berhasil melarikan diri ke salah satu rumah warga untuk meminta pertolongan.

Kemudian, korban langsung menelepon keluarga di Aceh Barat agar segera menjemputnya di Kecamatan Beutong.

Mendapat laporan dari keluarga korban, pelaku MI berhasil ditangkap personel Satuan Reskrim Polres Nagan Raya di salah satu warung kopi di Gampong Blang Bayu.

Baca juga: Pipa SPBU Bocor, Pertalite Cemari Sumur Bor Warga

Baca juga: Berdalih Istri Sibuk Kerja, Seorang Ayah di Tangerang Tega Rudapaksa Anaknya hingga Ratusan Kali

Sedangkan RS berhasil diamankan di RSUD Sultan Iskandar Muda, Nagan Raya, karena ia sedang dirawat inap di rumah sakit tersebut.

"Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan ke Mapolres Nagan Raya guna dimintai keterangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya," ungkap AKP Machfud

Dalam kasus tersebut, MI disangkakan melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sedangkan RS dikenakan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (riz)

 

Baca juga: Diduga Rudapaksa Siswi hingga Hamil, Pemuda Nagan Diciduk Polisi, Dilakukan di Kebun Sawit

Baca juga: Nelayan di Buton Tengah Ditangkap Polisi, Rudapaksa Gadis Penyandang Disabilitas

Baca juga: 10 Pria Rudapaksa Gadis 15 Tahun, Korban Pendarahan

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Remaja Aceh Barat Dirudapaksa Dalam Mobil, Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pelaku, 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved