Berita Simeulue
Polisi Tangkap Warga Simeulue saat Antar Minuman Tuak, Divonis 20 Cambukan
Majelis Hakim Mahkamah Syariyah Sinabang menjatuhkan vonis hukuman cambuk terhadap Ruslidin sebanyak 20 kali cambukan karena memproduksi minuman mabuk
Pada saat di perjalanan di kawasan Jalan Desa Ganting, terdakwa ditangkap oleh petugas dari Polres Simeulue.
Ternyata petugas sudah terlebih dahulu mendapatkan informasi dari masyarakat terkait khamar yang dibawa oleh Terdakwa.
Kemudian, terdakwa Ruslidin dibawa ke Polres Simeulue untuk diproses lebih lanjut
Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan oleh Tim Pengujian Pangan memberikan hasil bahwa khamr atau minuman yang memabukkan jenis tuak yang dibuat oleh terdakwa memiliki Kadar Etanol 8.19 persen.
Didapati juga bahwa, sejak Desember 2022 hingga Januari 2023 terdakwa telah memproduksi dan menjual khamar atau minuman jenis tuak dengan harga Rp 15 ribu per liternya.
Selama ini terdakwa menyimpan minuman tuak tersebut di dapur rumahnya.
(Serambinews.com/intership- Luthfi Alfizra)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Produksi dan Jual Tuak, Warga Simeulue Diciduk Polisi saat Antar Minuman, Kini Divonis 20 Cambukan,
Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp 6,6 Miliar di Simeulue, Polda Aceh Tingkatkan ke Penyidikan |
![]() |
---|
Kapal Tanpa Awak Ditemukan Terdampar di Simeulue Cut, Polisi Selidiki Asal Usulnya |
![]() |
---|
Hujan dan Angin Kencang Robohkan Sejumlah Kantin Warga di Simeulue |
![]() |
---|
Seekor Paus Ukuran 7 Meter Terdampar di Pantai Simeulue |
![]() |
---|
Temuan Mayat di Simeulue Terungkap, Perempuan Berumur 70 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.