Berita Simeulue

Polisi Tangkap Warga Simeulue saat Antar Minuman Tuak, Divonis 20 Cambukan

Majelis Hakim Mahkamah Syariyah Sinabang menjatuhkan vonis hukuman cambuk terhadap Ruslidin sebanyak 20 kali cambukan karena memproduksi minuman mabuk

Editor: Muliadi Gani
For Serambinews.com
Ilustrasi minuman tuak - Produksi dan Jual Tuak, Warga Simeulue Diciduk Polisi saat Antar Minuman, Kini Divonis 20 Cambukan 

Pada saat di perjalanan di kawasan Jalan Desa Ganting, terdakwa ditangkap oleh petugas dari Polres Simeulue.

Ternyata petugas sudah terlebih dahulu mendapatkan informasi dari masyarakat terkait khamar yang dibawa oleh Terdakwa.

Kemudian, terdakwa Ruslidin dibawa ke Polres Simeulue untuk diproses lebih lanjut

Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan oleh Tim Pengujian Pangan memberikan hasil bahwa khamr atau minuman yang memabukkan jenis tuak yang dibuat oleh terdakwa memiliki Kadar Etanol 8.19 persen.

Didapati juga bahwa, sejak Desember 2022 hingga Januari 2023 terdakwa telah memproduksi dan menjual khamar atau minuman jenis tuak dengan harga Rp 15 ribu per liternya.

Selama ini terdakwa menyimpan minuman tuak tersebut di dapur rumahnya.

(Serambinews.com/intership- Luthfi Alfizra)
 
 
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Produksi dan Jual Tuak, Warga Simeulue Diciduk Polisi saat Antar Minuman, Kini Divonis 20 Cambukan, 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved