Berita Pilpres
Pendaftaran Capres-Cawapres Akan Dipercepat Enam Hari, DPR Tunggu Surat KPU
Mahfud menyebutkan pendaftaran yang semula dijadwalkan berlangsung pada 19 Oktober 2023, akan dipercepat menjadi 10 Oktober 2023.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyebutkan, setiap penerbitan PKPU atau Peraturan Bawaslu harus dikonsultasikan dulu dengan Komisi II DPR dan pemerintah.
"Setiap penerbitan PKPU atau peraturan Bawaslu harus dikonsultasikan dulu dengan Kom II dan pemerintah, nah kami menunggu," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2023).
Dalam rapat nanti, Komisi II meminta penjelasan detail KPU tentang waktu pendaftaran capres-cawapres dipercepat.
Selain soal jadwal pendaftaran capres-cawapres dipercepat, Komisi II DPR juga menanyakan PKPU yang berkaitan dengan dibolehkannya kampanye dilakukan di lembaga pendidikan seperti kampus atau perguruan tinggi.
"Pokoknya begitu masuk (surat) selalu seperti selama ini begitu masuk itu 1,2 hari langsung kita jadwalkan karena itu prioritas, karena itu agenda nasional yang penting," ujar Doli.
"Jadi kalau ada peratutan-peraturan yang teknis selalu Komisi II sikapnya memprioritaskan itu dan pembahasannya sehingga supaya tidak terganggu tahapan yang sedang berjalan," lanjutnya. (Tribun Network/ Yuda)
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Pilpres 2024
Pendaftaran Capres-Cawapres
Pendaftaran Capres-Cawapres Dipercepat
Menko Polhukam
Menko Polhukam Mahfud MD
Maling Spesialis Bongkar Rumah Diciduk Warga Saat Cuci Motor Curian di Aceh Besar |
![]() |
---|
Kebakaran Tragis di Lhokseumawe Renggut Nyawa Pasutri Lansia, 3 Keluarga Kehilangan Tempat Tinggal |
![]() |
---|
Sepeda Gratis ke 14 dari BFLF untuk Aura Remaja Kurang Mampu agar Kembali ke Sekolah |
![]() |
---|
Miris! Ada 1.974 Kasus HIV di Aceh, YADUA Serukan Penerima Transfusi Darah Rutin agar Waspada |
![]() |
---|
Jaksa Tahan Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar, Ini Kasusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.