Video
KA GAWAT, Yuni Laporkan TikTokers Cut Bul ke Polda Aceh
Laporan tersebut berkenaan dengan video di akun “@cutbulstylee” berdurasi 5 menit 12 detik dinilai telah mencemarkan nama baik Yuni
Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
PROHABA.COM -- Yuni Maulida (23) yang merupakan calon tunangan almarhum Imam Masykur resmi melaporkan Tiktoker atas nama “@cutbulstylee” ke Polda Aceh, Sabtu (16/9/2023).
Laporan polisi dengan nomor LP/B/204/IX/2023/SPKT/POLDA ACEH tertanggal 16 September 2023 pada pukul 13.51 WIB tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Yuni yang dilakukan Cut Wahyuni Rosita atau lebih dikenal Cut Bul melalui akun TikTok “@cutbulstylee”.
Saat melapor, Yuni didampingi Yusi Muharnina, Putra Safriza, Ridwan Hadi, Raja Inal Manurung, dan Riza Rahmami dari Kantor Hukum PSI and Partners di bawah Hotman 911 perwakilan Aceh.
Laporan tersebut berkenaan dengan video di akun “@cutbulstylee” berdurasi 5 menit 12 detik yang diposting pada tanggal 6 September 2023 yang dinilai telah mencemarkan nama baik Yuni.
Isi video tersebut dinilai menggiring opini publik sehingga bermunculan komentar hujatan untuk Yuni di kolom komentar postingan akun tersebut.
Cut Wahyuni Rosita pengguna akun tersebut dilapor karena dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam laporan ini, pihak Yuni turut memperlihatkan video dan menyertakan sejumlah barang bukti, antara lain tangkapan layar unggahan di media sosial.
"Kami melaporkan seseorang yang akrab dipanggil Cut Bul, sudah diterima oleh polisi karena unsurnya terpenuhi semua," kata Yusi Muharnina, salah satu kuasa hukum Yuni usai melapor di Mapolda Aceh.
Menurut Yusi, dampak dari hujatan nitizen, kliennya sempat jatuh sakit hingga di opname.
Yuni juga tidak berani keluar rumah dan keluarganya juga mengalami down.
Dalam kesempatan itu, Yusi meminta agar setiap orang untuk bijak dalam bersosial media, karena setiap postingan ada konsekwensi hukum.(Hendri Abik)