Haba Artis

Lina Mukherjee Divonis Dua Tahun Penjara, Kasus Nistakan Agama

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang telah menjatuhkan vonis Lina Mukherjee terkait kasus makan babi baca bismillah.

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
Lina Mukherjee saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (19/09/2023). 

Nama Asli : Lina Lutfiawati

Nama Panggung : Lina Mukherjee

Nam Panggilan : Lina, Lilu

Tanggal Lahir : 10 Mei 1990 (umur 32)

Tempat Lahir : Samarinda, Kalimantan Timur

Pekerjaan : Konten Kreator, Selebgram, Seleb TikTok, YouTuber,

Tahun aktif :2011—kini

Instagram :linamukherjee_

TikTok :linamukherjeereal

YouTube: Lina Mukherjee Official

(TribunJambi.com)

Baca juga: Selebgram Lina Mukherjee Menangis di Sidang Perdana dalam Kasus Penistaan Agama

Baca juga: Selebgram Nur Utami Terlibat Jaringan Fredy Pratama, Suami Dikenal Bandar Narkoba di Sulsel

Baca juga: Selebgram Aceh Ditangkap karena Promosi Situs Judi Online di Medsos

 

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta Kasus Makan Babi Baca Bismillah, 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved