Berita Nagan Raya
Polres Nagan Serahkan Tersangka Kasus Rudapaksa Anak ke Jaksa
Penyerahan tersangka RS, warga Kecamatan Darul Makmur itu oleh Tim Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim diterima pihak kejaksaan setelah
Penulis: Rizwan | Editor: Muliadi Gani
Laporan Rizwan I Nagan Raya
PROHABA.CO, SUKA MAKUE – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, menyerahkan berkas penyidikan dan seorang tersangka berinisial RS dalam perkara dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dibawah umur beserta barang bukti ke kejaksaan negeri (kejari) setempat, Rabu (20/9/2023).
Penyerahan tersangka RS, warga Kecamatan Darul Makmur itu oleh Tim Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim diterima pihak kejaksaan setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P-21.
Setelah proses pemeriksaan di Kejari Nagan Raya, tersangka RS kembali ditahan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas IIB Meulaboh guna menunggu proses sidang di Mahkamah Syari’yah (MS) Sukamakmue.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud MM mengungkapkan, tersangka dan barang bukti tahap dua diserahkan ke jaksa karena tersangka diyakini telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur serta pelecehan seksual.
Baca juga: Heboh! Rudapaksa Pelayan Kafe, Bupati Maluku Tenggara Nikahi Korban dengan Mahar Rp 1 Miliar
Baca juga: Lawan Bayern, Andre Onana Akui Man United Kalah karena Dia
Baca juga: Dua Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur Ditangkap
“Atas perbuatan itu, tersangka RS akan dikenakan Pasal 50 atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat juncto Pasal 65 KUHPidana,” kata AKP Machfud.
Adapun barang bukti yang diserahkan ke kejaksaan, antara lain, satu lembar baju daster lengan pendek motif batik warna biru serta satu unit handphone merek Oppo warna hitam.
Selain itu, lanjut AKP Machfud, untuk menurunkan angka kriminal, pihaknya meminta Pemkab Nagan Raya melalui dinas terkait untuk melakukan sosialisasi pencegahan kriminalitas kepada masyarakat.
“Dengan sosialisasi tersebut, angka kriminal di Kabupaten Nagan Raya diprediksi akan menurun,” pungkas Kasat Reskrim Polres Nagan Raya. (*)
Baca juga: Seorang Kakek di Aceh Besar Rudapaksa 2 Anak, Pelaku Lakukan saat Korban Jajan di Warungnya
Baca juga: Berdalih Istri Sibuk Kerja, Seorang Ayah di Tangerang Tega Rudapaksa Anaknya hingga Ratusan Kali
Baca juga: Apakah Menyimpan Telur di Kulkas Bahaya? Ini Penjelasannya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Polisi-menyerahkan-tersangka-kasus-rudapaksa-anak-di-bawah-umur-ke-Kejari-Nagan-Raya.jpg)