Kamis, 16 April 2026

Pelecehan Seksual

Penjaga Sekolah di Karawang Ditangkap karena Cabuli Murid SD

Korban mendapatkan tindakan asusila dari pelaku Asep Alias Ojos  yang juga penjaga keamanan sekolah dasar di Batujaya, Karawang.

Editor: Muliadi Gani
foto: istimewa
Ilustrasi pencabulan anak. Penjaga Sekolah di Karawang Ditangkap karena Cabuli Murid SD 

PROHABA.CO - Seorang penjaga sekolah bernama Asep alias Ojos (46) warga Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang Jawa Barat ditangkap polisi.

Penjaga sekolah tersebut tega merudapaksa korban saat di sekolah.

Diketahui, korban masih duduk di bangku kelas lima dan berusia 12 tahun.

Perbuatan penjaga sekolah tersebut pun langsung dilaporkan ke polisi oleh orang tua korban.

Kepala Satuan Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy mengatakan, korban nya merupakan seorang bocah kelas lima sekolah dasar yang masih berusia 12 tahun.

Korban mendapatkan tindakan asusila dari pelaku Asep Alias Ojos  yang juga penjaga keamanan sekolah dasar di Batujaya, Karawang.

"Pelaku sudah langsung kami tangkap setelah adanya informasi dan laporan," kata Arief pada Rabu (20/9/2023).

Arief melanjutkan, aksi bejad pelaku dilakukan di area sekolah.

Baca juga: Polres Nagan Serahkan Tersangka Kasus Rudapaksa Anak ke Jaksa

Baca juga: Viral! Jelang Pensiun Aiptu Panut Sudiyana Ajukan Sidang Nikah dengan Wanita Cantik

Baca juga: Berdalih Istri Sibuk Kerja, Seorang Ayah di Tangerang Tega Rudapaksa Anaknya hingga Ratusan Kali

Ketika itu, pelaku menjemput korban ketika sekolah dalam keadaan sepi.

Kemudian dengan mengancam korban, pelaku kemudian memperkosa korban.

"Korban ini diancam akan dipukul terlebih jika melaporkan yang dilakukan pelaku dan pelaku mencabuli korban di ruang kepala sekolah," jelasmya.

Dia menyebutkan, pelaku sudah mencabuli korban sebanyak sepuluh kali kurun waktu selama kurang lebih satu tahun.

Korban awalnya takut melapor kepada keluarga, akan tetapi karena curiga atas perbuahan sikap langsung ditanya hingga akhirnya mau bercerita.

"Dari informasi aksinya eari kelas empat sampai kelas lima," ujarnya.

Pelaku disangkakan dengan pasal 81 atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved