Rabu, 8 April 2026

Berita Lhokseumawe

Polisi Ringkus Dua Pria Pemilik Ganja di Lhokseumawe

Personel Polsek Banda Sakti meringkus dua orang pria berinisial AR (24) warga Kabupaten Bener Meriah dan AD (24) warga Kecamatan Banda Sakti, ...

Editor: Muliadi Gani
Dok Polisi
paket ganja kering yang dibalut  

Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe

PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Banda Sakti meringkus dua orang pria berinisial AR (24) warga Kabupaten Bener Meriah dan AD (24) warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Kedua tersangka pemakai narkotika jenis ganja ditangkap di Desa Hagu Tengoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Jumat (22/9/2023) sekira pukul 17.00 WIB.

Bersama mereka, polisi juga menyita barang bukti berupa dua paket ganja kering yang dibalut dengan kertas putih, satu lembar kertas paper dan satu batang rokok.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal, Minggu (23/9/2023) mengatakan, penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat bahwa kedua tersangka sering melakukan aktifitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. 

Berdasarkan informasi ini, personel yang dipimpin langsung Kapolsek Banda Sakti bergerak ke lokasi serta berhasil membekuk kedua tersangka dan menyita sejumlah barang bukti.

Baca juga: Polres Nagan Raya Musnahkan 4 Hektare Ladang Ganja di Beutong Ateuh Nagan Raya

Baca juga: BNN Kota Lhokseumawe Musnahkan Ladang Ganja Seluas 1,8 Hektare di Sawang Aceh Utara

Baca juga: Warga Desa Panton Rayeuk T Terhirup Gas Beracun, Korban Alami Pusing dan Muntah-muntah

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kata Ipda Arizal, kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polsek Banda Sakti

“Tersangka dijerat Pasal 111 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” sebutnya,

Kapolsek menambahkan, penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota Polsek Banda Sakti dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung kepolisian dalam memberantas peredaran Narkotika di Kota Lhokseumawe

Para pelaku narkoba harus tahu bahwa tidak ada tempat bagi mereka di wilayah kami,’’ tegasnya.(*)

 

Baca juga: Dalam Enam Bulan, Polresta Banda Aceh Amankan 10,5 Kg Sabu dan 28 Kg Ganja

Baca juga: Isap Ganja di Pantai, Tiga Mahasiswa KKN Diciduk, 4 Ha Ladang Ganja Dimusnahkan Polisi

Baca juga: Polisi Bekuk Seorang Pemilik Ganja di Aceh Selatan, Ini Barang Bukti Yang Disita Polisi


Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polisi Bekuk Dua Pria Miliki Dua Paket Ganja, 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved