Online Shop

Ini 6 Aturan Social Commerce dan E-Commerce, Setelah Ditata Ulang Pemerintah

Aturanini diwujudkan agar bisa menciptakan persaingan bisnis yang setara (paying field) baik untuk bisnis online maupun offline.

Penulis: Muhammad Aulia Ichsan | Editor: Jamaluddin
manado/ilustrasi-e-commerce_20180405_094239.jpg
Ilustrasi e-commerce. 

Misalnya, produk makanan diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal dan produk kecantikan harus memiliki izin edar kosmetik dari Badan POM.

Baca juga: Mahasiswa asal Bireuen Jual Sabu via Online Shop, Kini Masuk DPO

Kelima, e-commerce dilarang bertindak sebagai produsen.

Itu artinya, e-commerce dilarang untuk menjual produk-produk produksi mereka sendiri.

Keenam, produk impor di bawah 100 dolar AS atau setara Rp 1,5 juta tidak diperbolehkan dijual di e-commerce.

Mendag Zulhas menyatakan, pemerintah akan menindak tegas e-commerce yang melanggar ketentuan terkait produk impor yang dijual di e-commerce.

“Kalau ada yang melanggar seminggu ini, tentu ada surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan.

Setelah memperingatkan, kemudian ditutup,” ucap Zulhas.

Baca juga: BPOM Bongkar Temuan  718.791 Vitamin Ilegal yang Dijual di Online Shop

(Penulis adalah mahasiswa Internship dari Universitas Malikussaleh Aceh Utara)

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved