Online Shop
Ini 6 Aturan Social Commerce dan E-Commerce, Setelah Ditata Ulang Pemerintah
Aturanini diwujudkan agar bisa menciptakan persaingan bisnis yang setara (paying field) baik untuk bisnis online maupun offline.
Penulis: Muhammad Aulia Ichsan | Editor: Jamaluddin
Mendag Zulhas menyatakan, pemerintah akan menindak tegas e-commerce yang melanggar ketentuan terkait produk impor yang dijual di e-commerce.
PROHABA.CO - Pemerintah sudah mengatur ulang kebijakan transaksi penjualan oline (daring) melalui revisi Peraturan Menteri Perdangangan (Pemerdag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdangangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Aturan ini diwujudkan agar bisa menciptakan persaingan bisnis yang setara (paying field) baik untuk bisnis online maupun offline.
Menteri Perdangangan (Mendag), Zulkfili Hasan, mengatakan aturan tersebut akan ditandatanganinya agar segera dapat diberlakukan.
“Sudah disepakati.
Pulang ini revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 akan kita tandatangani,” kata Zulhas usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara Jakarta, Senin (25/9/2023), dikutip dari Kompas.com.
Setidaknya ada enam poin yang akan diatur pemerintah dalam aturan tersebut.
Baca juga: Jokowi Kritik TikTok, Ditengarai Jadi Penyebab Sepinya Pasar Konvensional
Pertama, social commerce tidak boleh melakukan transaksi langsung, namun hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa.
"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa tidam boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," ujar Mendag yang akrab disapa Zulhas, ini.
"Dia hanya boleh untuk promosi seperti televisi (TV).
TV kan iklan boleh, tapi TV kan enggak bisa terima uang kan.
Jadi dia semacam platform digital dan tugasnya mempromosikan," sambungnya.
Kedua, social commerce dan e-commerce harus dipisah untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.
Ketiga, aturan ini akan memuat daftar produk-produk impor yang boleh masuk ke Indonesia.
Keempat, barang yang masuk ke Indonesia akan mendapatkan perlakuan yang sama dengan barang dalam negeri.
Tiga Kecamatan, 23 Kampung di Bener Meriah Ini Masuk dalam Risiko Tinggi Bencana Gunung Burni Telong |
![]() |
---|
Pemerintah Aceh Targetkan Tanah Rencong Jadi Tuan Rumah Pelaksanaan MTQ Nasional 2028 |
![]() |
---|
Kabar Gembira! Guru Non-ASN Bisa Dapat Insentif Rp 2,1 Juta, Berikut Syaratnya |
![]() |
---|
Kapolri Beri Kepercayaan ke Brigjen Marzuki Ali Basyah Jabat Kapolda Aceh |
![]() |
---|
Bunda Salma Bantu Biaya Sewa Rumah untuk 7 Keluarga Korban Kebakaran di Aceh Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.