Kriminal
Gadis 15 Tahun Disekap dan Dianiaya 24 Hari, Awalnya Ditolong Pelaku dan Ibunya
Nasib pilu dialami seorang gadis di Kendari usianya baru menginjak 15 tahu harus terguncang. Mental gadis di Kendari itu terguncang karena disekap
PROHABA.CO, KENDARI - Nasib pilu dialami seorang gadis di Kendari usianya baru menginjak 15 tahu harus terguncang.
Mental gadis di Kendari itu terguncang karena disekap dan disiksa selama 24 jam.
Gadis berinisial SS di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) lantaran disekap hingga dianiaya selama 24 hari.
SS disekap oleh seorang pria berinisial APR (23) dan ditemukan di depan kos dekat rumah tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengungkapkan, korban mendapat penganiayaan hingga dipaksa minum obat penenang selama dalam penyekapan.
Kasus penyekapan dan penganiaaan ini berawal saat korban meninggalkan rumah dan menuju Jalan Kemuning untuk bertemu teman perempuannya inisial IK, pada Sabtu (9/9/2023) sekitar pukul 06.00 Wita.
Setelah seharian menunggu adik perempuan IK berinisial TW menyampaikan jika kakaknya sudah pindah tempat tinggal ke Jalan Bunga Kana, Kecamatan Kendari Barat.
Baca juga: Nasib Pilu Siswi SMP Digilir 3 Teman Sampai Pendarahan
Korban kemudian menuju tempat yang ditunjukkan, namun di perjalanan korban diadang beberapa laki-laki yang tidak dikenal dan meminta uang kepada korban namun tidak diberikan.
“Berselang beberapa saat pelaku APR dan ibunya menolong korban, setelah itu APR mengajak korban ke rumahnya karena di rumahnya ada teman perempuan korban inisial FBR,” katanya.
Setelah tiba di rumah pelaku, korban mulai bercerita kepada APR dan ibu APR tentang masalah korban hingga nekat minggat dari rumah.
Lalu keduanya menyarankan korban untuk tinggal di rumahnya, dan korban setuju karena memang saat itu korban butuh tempat tinggal.
Sedangkan di rumah tersebut ada rekan korban inisial FBR dan ME yang juga tinggal.
“Berjalan tiga hari perlakuan APR masih baik-baik saja, namun pada hari keempat APR mulai meminta uang kepada korban hingga korban menggadaikan perhiasannya,” tutup Fitrayadi.
Pada hari keempat penyekapan, Senin (2/10/2023), korban mulai mendapat penganiayaan dari APR dengn cara mengiris kaki korban menggunakan pisau karena korban enggan memberikannya uang.
Baca juga: Luna Maya Dukung Pemerintah TikTok Shop Ditutup
Selain itu, korban juga dipaksa meminum obat penenang jenis Alprazolam.
“Pelaku memaksa korban untuk meminum obat (penenang).
Setelah meminum obat tersebut, korban seperti orang gila dan tidak bisa berbuat apa-apa dan itu terjadi hampir selama korban tinggal di rumah itu,” terangnya.
Lanjut Fitrayadi, korban kemudian menangis dan APR melarang korban untuk keluar rumah, jika korban keluar diancam akan dipukul.
Selanjutnya pada keesokannya APR kembali meminta kepada korban untuk memberikan pin E-Banking.
“Namun korban tidak memberikan dan APR marah lalu kembali menganiaya korban dengan cara menginjak kaki korban secara berkali-kali, dan menendang kaki korban secara berkali-kali akhirnya korban memberikan pin e-Bankingnya,” kata kasat Reskrim Polresta Kendari dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/10/2023).
Kemudian pelaku meminta uang sehingga korban terpaksa memberikan perhiasannya ke pelaku untuk digadaikan.
“Pelaku menggadaikan perhiasan korban, hari berikutnya korban meminta uang ke pelaku untuk menebus perhiasannya yang digadaikan.
Baca juga: Nasib Kisah Suami Selingkuh Dengan Mertua
Namun pelaku tidak memberikan uang dan justru memukul korban,” tuturnya.
Fitrayadi menerangkan, saat korban mengancam akan melaporkan ke polisi jika perhiasan yang digadaikan pelaku tidak dikembalikan.
Tak terima dengan ancaman korban, pelaku malah langsung memukul korban.
Selanjutnya, kakak korban inisial SDM menemukan korban di depan kos dekat rumah tersangka, lalu membawa korban pulang ke rumahnya.
Masih kata Kasat Reskrim Polresta, orangtua korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpa anaknya di Polresta Kendari.
Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim bersama Unit Kam Sat Intelkam Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka.
"Setelah lokasi tersangka diketahui tim kemudian menangkap pelaku di Jalan Bunga Kana Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari pada hari Selasa tanggal 3 Oktober 2023 sekitar pukul 22.30 Wita," ujarnya.
Pihaknya juga menyita barang bukti satu buah Iphone warna hitam.
Atas perbuatannya tersangka diduga melanggar Pasal 333 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1) Kuhp, dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.(*)
Baca juga: Viral TKW Asal Cianjur Ngaku Disekap di Kamboja, Minta Tolong Butuh Tebusan
Baca juga: Empat Polisi Disekap dan Dianiaya Warga Saat Selidiki Tewasnya Ketua IPK
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kisah Pilu Gadis 15 Tahun di Kendari Disekap dan Dianiaya Selama 24 Hari, Awalnya Ditolong Pelaku dan Ibunya",
BNNP Riau Gerebek Kampus UIN Suska, Temukan 40 Kg Ganja Kering, 2 Tersangka Ditangkap |
![]() |
---|
Pegawai BPS Halmahera Timur Dibunuh Rekan Kerja, Motif Utang dan Judi Online |
![]() |
---|
Suami Istri di Ciputat Tangsel Aniaya Anaknya Hingga Meninggal |
![]() |
---|
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Bandar Ganja 13 Kg, Dapat Pasokan dari Seseorang di Aceh |
![]() |
---|
Dua Wanita Meninggal Diduga Keracunan Miras di AR KTV Kediri, Polisi Selidiki Kasusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.