Video

ALAHAI, Tiktokers Abu Laot Ditangkap Polda Aceh

Informasi penangkapan Abu Laot itu dibenarkan oleh Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy saat dikonfirmasi Serambinews.com, Sabtu (7/10/2923).

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty

PROHABA.COM -- Tim Opsnal Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap pengguna media sosial TikTok atas nama “Al_mukaram Abu Laot” di Cianjur, Jawa Barat, Jumat (6/10/2023) malam.

Sang Tiktokers tersebut dibekuk atas dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan advokat senior, H Sayed Muhammad Muliady, SH melalui kuasa hukumnya pada Kamis 7 September lalu.

Informasi penangkapan Abu Laot itu dibenarkan oleh Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy saat dikonfirmasi Serambinews.com, Sabtu (7/10/2923).

Ia menjelaskan, saat ini, Abu Laot sedang dibawa oleh tim ke Polda Aceh.

Polda Aceh akan segera merilis kasus tersebut begitu tersangka sudah di Banda Aceh.

Abu Laot dilaporkan berkenaan dengan kontennya yang diduga mencemarkan nama baik Sayed Muhammad Muliady, keluarga, dan para Habaib, yang kemudian disebarkan melalui TikTok “@abupayaphasi”.

Disebutkan oleh kuasa hukum, dalam videonya itu, Abu Laot telah menyebarkan berita bohong dengan mengatakan bahwa Sayed Muhammad Muliady memiliki peran aktif sebagai penerima uang dari bandar sabu, dan penyedia tempat prostitusi.

Kasus tindak pidana pencemaran nama baik itu diketahui sekira tanggal 30 Agustus 2023.

Ada dua video yang dibagikan Abu Laot, yang keduanya memuat unsur pencemaran nama baik.

Kedua video itu dibuat setelah Sayed Muhammad Muliady buka suara terkait sindikat mafia tramadol di Jakarta yang banyak melibatkan pemuda Aceh.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved