Video

BEREH, Kapolres Aceh Utara Pimpin Pemusnahan Lima Titik Ladang Ganja

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputra dalam keterangan tertulisnya menyebutkan awalnya tim Satuan Reserse narkoba pada 8 September 2023 berhasil m

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty

PROHABA.COM -- Personel Polres Aceh Utara berhasil meringkus dua tersangka  kemudian memusnahkan kebun ganja di lima titik yang tersebar di Desa Sawang, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Jumat (6/10/2023).

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputra dalam keterangan tertulisnya menyebutkan awalnya tim Satuan Reserse narkoba pada 8 September 2023 berhasil menangkap dua tersangka dengan barang bukti 18 kilogram ganja.

Kedua tersangka tersebut adalah AR (32) dan DH (38) keduanya warga Desa Sawang, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.

Kemudian petugas mencoba mengembangkan kasus tersebut. Sehingga kemudian ditemukan ladang ganja ini. Totalnya lima hektare tersebar di lima titik lokasi.

Awalnya, hanya A yang ditangkap dengan barang bukti 18 kilogram ganja. Sedangkan tersangka berinisial D bertugas sebagai penjaga kebun ganja.

Selanjutnya dilakukan pemusnahan dan sebagian diambil untuk sampel laboratorium dan barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka dan barang bukti dibawa ke ruang Satuan Resnarkoba Polres Aceh Utara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved