Judi Online
OJK Blokir 1.700 Rekening Terkait Judi Online
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memblokir sekitar 1.700 rekening di perbankan yang tersangkut judi online.
”Kami memohon kepada Ketua Dewan Komisioner OJK yang memiliki kewenangan dalam pengawasan jasa keuangan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, untuk memerintahkan Penyelenggara Jasa Keuangan agar memblokir rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online,” tuturnya.
Kementerian Kominfo mengklaim telah menangani sebanyak 109.090 konten judi online dan 92 konten penipuan terhitung sejak 17 Juli-17 September 2023.
Pihaknya pun telah menemukan rekening terkait perjudian sebanyak 1.931 rekening.
Semua konten negatif tersebut sudah ditutup aksesnya oleh Kominfo.
Pemblokiran rekening terkait judi online merupakan upaya menciptakan ruang digital yang bersih dari judi online maupun judi slot sesuai dengan amanat pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana sudh diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(ITE). (tribun network/ism/dod)
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/OJK-Dian.jpg)