Sabtu, 11 April 2026

Judi Online

OJK Blokir 1.700 Rekening Terkait Judi Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memblokir sekitar 1.700 rekening di perbankan yang tersangkut judi online.

Editor: Jamaluddin
Tribunnews/Bambang Ismoyo
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers virtual, Senin, 9 Oktober 2023. 

Angka itu, kata Dian, akan terus bertambah seiring dengan pembangunan sistem perbankan yang bisa mendeteksi transaksi judi online.

PROHABA.CO, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memblokir sekitar 1.700 rekening di perbankan yang tersangkut judi online.

Hal itu dilakukan OJK dengan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika serta pihak perbankan Indonesia.

"Kami kerja sama dengan Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika).

Kalau lihat data, jumlah rekening yang diblokir ada 1.700-an," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers virtual, Senin (9/10/2023).

Angka itu, kata Dian, akan terus bertambah seiring dengan pembangunan sistem perbankan yang bisa mendeteksi transaksi judi online.

OJK juga sudah meminta pihak bank melapor ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk meneliti lebih lanjut soal status rekening tersebut.

"Kami minta agar bank-bank itu melaporkan ke PPATK untuk diteliti secara lebih lanjut bagaimana sebetulnya status dari masing-masing rekening tersebut.

Sehingga bisa dipastikan langkah-langkah apa yang harus dilakukan selanjutnya," jelas dia.

Baca juga: Polisi Ringkus Dua Penjual Chip Judi Online di Aceh Selatan, Pelaku Terancam 100 Kali Cambuk

Baca juga: Cupi Cupita Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Kasus Promosi Situs Judi Online

Baca juga: Polisi Tangkap Delapan Tersangka Judi Online Termasuk Agen Chip Higgs Domino

Sebelumnya, Kemenkominfo mengatakan sudah menemukan ribuan rekening bank yang terlibat judi online.

Terkait temuan itu Menkominfo Budi Arie Setiadi sudah meminta OJK untuk memblokir semua rekening tersebut.

Budi mengatakan pemblokiran rekening bank akan mempersempit ruang gerak pelaku judi online.

”Kementerian Kominfo melakukan berbagai upaya penanganan konten melalui mekanisme patroli siber dan pengumpulan laporan masyarakat,” katanya di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2023) lalu.

”Salah satu hasil dari penanganan tersebut ditemukannya rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online,” sambung dia.

Budi Arie sudah melayangkan surat kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar berisi permohonan pemblokiran rekening bank terkait judi online pada 18 September 2023.

Baca juga: KA LOM, Dua Remaja di Pijay Dibekuk Satreskrim Main Judi Online

Baca juga: Tim Subdit Siber Polda Aceh Tangkap 15 Pelaku Judi Online di Lokasi Terpisah 

Baca juga: Pria di Surabaya Bobol Toko Tempatnya Bekerja, Uang Hasil Curian Digunakan untuk Judi Online

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved