Pemberantasan Judi Online
Tim Subdit Siber Polda Aceh Tangkap 15 Pelaku Judi Online di Lokasi Terpisah
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 13 handphone (Hp), dengan rincian satu Hp setiap pemain judi online tersebut.
Penangkapan itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar.
Laporan Subur Dani I Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh mengamankan 15 penjudi online di sejumlah warung kopi di Banda Aceh, pada Selasa (12/9/2023).
Penangkapan itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar.
Penindakan tersebut dilakukan Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas judi online jenis Higgs Domino dan Slot di beberapa warung kopi (warkop) di Banda Aceh
"Ada 15 orang yang kita amankan di tiga lokasi terpisah.
Di warkop kawasan Peunyerat tujuh orang, warkop di Batoh empat orang, dan warkop di kawasan Lamdingin dua orang.
Kemudian, dua orang lagi yang bertindak sebagai penjual chip kita amankan di kawasan Krueng Barona Jaya," ungkap Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy, melalui Kasubdit Siber, Kompol Ibrahim, dalam dorstopnya di Mapolda Aceh, kawasan Jeulingke, Banda Aceh, pada Rabu (13/9/2023).
Kasubdit Siber menyebutkan, penjudi online dan ditangkap itu adalah BS, JL, AD, IP, SH, HB, RG, SR, FD, HM, RK, IM, dan JM.
Sedangkan penjual chip berinisial RF dan ZF.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 13 handphone (Hp), dengan rincian satu Hp setiap pemain judi online tersebut.
Saat ini, katanya, 13 pelaku beserta barang bukti 13 Hp sudah diserahkan ke personel Satpol PP dan WH Banda Aceh untuk diproses sesuai hukum syariah.
Sedangkan dua orang yang bertindak sebagai penjual chip akan tetap diproses dengan Undang-undang ITE di Polda Aceh.
"13 pelaku sudah diserahkan ke Penyidik Satpol PP dan WH untuk diproses sesuai Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Untuk penjual chip tetap diproses pidana ITE," ujar Kompol Ibrahim.
Kasubdit Siber juga mengimbau pemilik warkop, orang tua, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen untuk membantu Polri membasmi aktivitas perjudian online
Sebab, kegiatan itu sudah sangat meresahkan.
:Bila kedapatan, dipastikan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
15 Pelaku Judi Online Ditangkap
Tim Polda Aceh Tangkap 15 Pelaku Judi Online
Tim Subdit Siber Polda Aceh
Polisi Tangkap Penjudi Online
Jaksa Tahan Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar, Ini Kasusnya |
![]() |
---|
Wanita Muda Berzina 8 Kali dengan Pacar di Hotel Kawasan Banda Aceh |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Rusunawa PNL, BPKP Temukan Kerugian Negara Rp928 Juta |
![]() |
---|
Kak Na Kumpulkan Para Istri Mantan Panglima Wilayah di Pendopo Gebernur Aceh |
![]() |
---|
Syech Muharram Tinjau Galeri dan Rumah Produksi UMKM Dekranasda Aceh Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.