Kriminal
Cabuli 24 Santri, Dua Guru Ponpes di Sumut Divonis 12 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Sibuhuan, Sumatera Utara, memvonis dua guru pesantren di Kabupaten Padang Lawas (Palas) bernama Muhammad Syafaruddin Hasibuan
PROHABA.CO, MEDAN - Dua orang pengajar di salah satu pesantren, Padang Lawas, Sumatra Utara dihukum 12 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sibuhuan menyatakan mereka bersalah setelah melakukan pelecehan seksual terhadap 24 santrinya.
Pengadilan Negeri Sibuhuan, Sumatera Utara, memvonis dua guru pesantren di Kabupaten Padang Lawas (Palas) bernama Muhammad Syafaruddin Hasibuan (25) dan Saleh Daulay (27) dengan hukuman 12 tahun penjara, Rabu (11/10/2023).
Keduanya terbukti bersalah karena mencabuli 24 santrinya. Jaksa penuntut umum (JPU) kasus ini, Rikardo Simanjuntak mengatakan, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Zaldi Dharmawan.
Menurut Rikardo, saat sidang hakim mengatakan terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 6 buruf b juncto Pasal 15 huruf b, huruf e dan huruf g UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca juga: Diduga Cabuli Santri, Guru Madrasah Diadukan ke Polisi
"Hukumannya penjara selama 12 tahun, denda 200 juta rupiah, subsider satu bulan kurungan," ujar Rikardo saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/10/2023).
Rikardo mengatakan bahwa yang memberatkan hukuman pelaku lantaran keduanya merupakan tenaga pendidik.
Sedangkan yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan juga belum pernah tersandung kasus hukum.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa divonis 15 tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan subsider 6 bulan kurungan.
Rikardo mengatakan, sejauh ini pihaknya masih pikerpikir untuk melakukan banding.
"Terhadap putusan itu penuntut umum berpendapat akan mengambil hak pikir-pikir selama tujuh hari," ujar Rikardo.
Baca juga: Modus Rukyah, Oknum Guru Ngaji di Bandung Ajak Santri Berhubungan Badan
Baca juga: Hamas Tembakkan Roket Balasan ke Tel Aviv Usai Israel Serang Warga Sipil Gaza
Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Hitler Hutagalung mengatakan, dua guru tersebut melakukan aksi pencabulan berkali-kali kepada puluhan muridnya sejak 2022 hingga 2023.
Merasa trauma, para korban mengadu ke orang tua mereka.
Kemudian pada Minggu 5 Maret 2023, barulah orang tua mereka melaporkan dua guru pondok pesantren itu ke polisi.
Selanjutnya, polisi langsung menangkap keduanya.
Saat beraksi, dua guru ini bermodus berpura-pura minta dipijit.
Mereka memanggil santri ke sebuah pondok lalu melakukan aksi bejatnya.
Beberapa kali dua guru bejat ini juga langsung mendatangi korban ke kamarnya, kemudian dicabuli.
(Kompas.com)
Baca juga: Niat Tagih Utang, Debt Collector Jadikan Anak Debitur Pemuas Nafsunya, Cabuli Sampai Pingsan
Baca juga: Oknum Guru Mengaji di Bener Meriah Cabuli 5 Santri
Baca juga: Ramuan Jahe dan Bawah Putih Ampuh Lunturkan Kolestrol Jahat, Begini Bahan dan Cara Membuatnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cabuli 24 Santri, 2 Guru di Sumut Divonis 12 Tahun Penjara",
Suami Istri di Ciputat Tangsel Aniaya Anaknya Hingga Meninggal |
![]() |
---|
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Bandar Ganja 13 Kg, Dapat Pasokan dari Seseorang di Aceh |
![]() |
---|
Dua Wanita Meninggal Diduga Keracunan Miras di AR KTV Kediri, Polisi Selidiki Kasusnya |
![]() |
---|
Diduga Cemburu Chat WhatsApp, Suami Cekik Istri hingga Tewas di Lombok Tengah |
![]() |
---|
Gara-Gara Geber Motor, Pria di Simalungun Bacok Adik Kandungnya Sendiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.