Kriminal
Oknum Polisi di Makassar Diduga Rudapaksa Mantan Pancar, Beri Pil Aborsi
Oknum polisi berinisial Bripda FA (23) dilaporkan atas kasus dugaan rudapaksa oleh seorang wanita berinisial RM. Oknum polisi muda itu bertugas ...
"Terus saya berkeluh kesah sama dia setelah dia kasih saya itu obat, karena saya teratur kalau halangan," paparnya.
Tidak hanya itu, RM mengatakan, Bripda FA juga sempat melakukan aksi bejatnya itu di kediaman salah satu pejabat di lingkup Polda Sulsel.
Modusnya yakni mengajak RM bertemu lalu menghapus video tak senonoh RM yang disimpan oleh Bripda FA.
Di tempat itu, Bripda FA terus melakukan teror agar RM tidak buka suara soal peristiwa itu.
Akibatnya, RM mengalami trauma atas kelakuan Bripda FA, dikutip dari Kompas.com.
Karena tak kuat mendapat tekanan terus menerus, RM akhirnya memberanikan diri untuk memberitahu kejadian yang dialaminya ke orang tuanya.
"Bahkan dia kirimkan video aib saya tersebut dengan tujuan agar saya tidak berbicara dengan keluarga saya."
"Menurut saya itu ancaman, saya tidak tahan dengan rasa trauma yang saya pendam beberapa lama, sakit," tandasnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunMakassar.com/Muslimin Emba, Kompas.com/Reza Rifaldi)
Baca juga: LAWAK, Momen Anggota Polisi Tak Hafal Pancasila Disoraki Ibu-ibu
Baca juga: Inilah Delapan Manfaat Madu yang Wajib Kamu Tahu, Nomor 4 Bisa Atasi Gatal-gatal
Baca juga: Dua Oknum Polisi Rudapaksa Seorang Wanita di Hotel, Korban Dianiaya hingga Babak Belur
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Polisi Rudapaksa Mantan Pacar di Makassar, Beri Pil Aborsi, Korban Diteror hingga Tertekan,
Dua Wanita Meninggal Diduga Keracunan Miras di AR KTV Kediri, Polisi Selidiki Kasusnya |
![]() |
---|
Diduga Cemburu Chat WhatsApp, Suami Cekik Istri hingga Tewas di Lombok Tengah |
![]() |
---|
Gara-Gara Geber Motor, Pria di Simalungun Bacok Adik Kandungnya Sendiri |
![]() |
---|
BNN Geledah Rumah Haji Sutar di OKI, Diduga Terkait Jaringan Narkoba |
![]() |
---|
Dua Kurir Sabu 10,9 Kg Asal Aceh Diadili di PN Medan, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.