Kriminal
Dua Oknum Polisi Rudapaksa Seorang Wanita di Hotel, Korban Dianiaya hingga Babak Belur
Sungguh bejat kelakuan dua oknum polisi ini. Mereka diduga telah melakukan perbuatan yang tak sepantasnya terhadap seorang wanita.
PROHABA.CO - Kasus rudapaksa kembali terjadi, kali ini dilakukan oleh dua oknum polisi terhadap seorang wanita yang berinisial MS.
Sungguh bejat kelakuan dua oknum polisi ini.
Mereka diduga telah melakukan perbuatan yang tak sepantasnya terhadap seorang wanita.
Mereka melakukan aksi pemerkosaan dan penganiayaan terhadap korbannya.
Kasus pemerkosaan oleh dua oknum polisi ini terjadi di Ambon dan viral.
Dua oknum polisi di Ambon itu ditangkap Propam Polda Maluku.
Mereka diduga telah memperkosa MS, seorang perempuan di salah satu hotel di Kota Ambon, Senin (19/6/2023) sekira pukul 19.00 WIT.
Dua oknum polisi yang ditangkap ialah Bripka SN dan Briptu RS.
Selain di rudapaksa, wanita 39 tahun itu juga mengaku dianiaya oleh SN.
Penganiayaan terjadi setelah SN mengetahui kalau korban sudah melaporkan perbuatan mereka kepada anggota polisi lain, kenalannya.
Baca juga: Viral, Seorang Wanita Mengaku Dihamili Oknum Polisi Berpangkat Bripda
Baca juga: Polisi Tangkap 10 Pemerkosa Dua Remaja di Asahan
Baca juga: Persib Kedatangan Tyronne Del Pino, Marc Klok Siap Bawa Persib Bandung Juara
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat, mengatakan, peristiwa itu berawal saat SN menghubungi korban melalui telepon genggamnya.
Korban MS diajak mengkonsumsi minuman keras di hotel.
Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), beberapa menit berlalu korban kemudian di rudapaksa oleh kedua pelaku.
Ia juga dianiaya hingga babak belur oleh pelaku SN.
Setelah berhasil kabur, korban yang tidak terima langsung mendatangi kantor polisi untuk melaporkan perbuatan para pelaku.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Ilustrasi-polisi-004.jpg)