Jumat, 10 April 2026

Kriminal

Polisi Tangkap 10 Pemerkosa Dua Remaja di Asahan

Pelarian 10 pelaku pemerkosaan dua remaja perempuan yang dicekoki minuman keras di Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, berakhir.

Editor: Muliadi Gani
Dok Polres Asahan
Polres Asahan memaparkan kasus pemerkosaan 2 remaja yang dicekoki minuman keras lalu diperkosa 10 orang 

PROHABA.CO, MEDAN - Aparat Polres Asahan Polda Sumut bergerak cepat menangkap 10 pelaku pemerkosaan terhadap dua remaja di Asahan Sumut. 

Para pelaku pemerkosaan itu diringkus aparat Polres Asahan di lokasi berbeda di wilayah itu.

Pelarian 10 pelaku pemerkosaan dua remaja perempuan yang dicekoki minuman keras di Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, berakhir.

Seluruh pelaku berhasil diringkus polisi. Kapolres Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung mengatakan, inisial pelaku yakni YD, FR, BS, JH, RZ, SP, JM, RK, BR, dan AG.

"Ada 10 orang tersangka, dua (di antaranya) masih dibawa umur 8 orang dewasa," ujar Rocky dalam keterangannya Jumat (5/5/2023).

Kata Rocky pemerkosaan terjadi pada Jumat (14/4/2023), awalnya kedua korban yang masih berusia 12 dan 17 tahun ini diajak salah seorang pelaku untuk bertemu.

"Kedua korban lalu dibawa ke wilayah perkebunan sawit dan dicekoki minuman keras, selanjutnya saat korban setengah sadar kedua korban disetubuhi secara bergilir (oleh para pelaku)," ujar Rocky.

Tak sampai di situ, keesokan harinya korban dibawa ke tempat lain dan kembali diperkosa para pelaku.

"Pada Sabtu (15/04/2023) kedua korban kembali diperkosa di sebuah kos-kosan di Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan,” ungkap Rocky.

Baca juga: Mahfud MD Minta Propam Polri Periksa Penyidik Polresta Bogor, Kasus Pemerkosaan di Kemenkop UKM

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Pemerkosaan di Asahan

Baca juga: WHO Akhiri Status Darurat Covid, Apa yang Selanjutnya Terjadi?

Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke polisi, berdasarkan keterangan korban awalnya pelaku disebut 12 orang setelah diselidiki ternyata berjumlah 10 orang.

Awalnya polisi menangkap seorang pelaku pada Sabtu (28/4/2023) kemudian keesokan harinya seluruh pelaku berhasil diringkus.

Para pelaku disangkakan Pasal 81 ayat 1 dan atau Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016.

"Dimana setiap orang dilarang melakukan ancaman atau kekerasan terhadap anak, melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar," tutup Rocky.

Sebelumnya diberitakan, kasus ini terungkap setelah diadvokasi Ketua Pemerhati Perlindungan Anak dan Perempuan Kabupaten Asahan, Suyono.

Kata Suyono, korban awalnya dicekoki minuman keras lalu diperkosa di kebun salak.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved