Tahukah Anda

WHO Akhiri Status Darurat Covid, Apa yang Selanjutnya Terjadi?

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menurunkan penilaiannya terhadap pandemi virus corona pada Jumat (5/5/2023). Badan itu mengatakan Covid-19 tidak lagi

Editor: Muliadi Gani
Global Times/VCG
Kantor pusat Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di Geneva, Swiss. WHO menyerukan tindakan segera dan terpadu untuk menindaklanjuti temuan kasus kematian anak-anak di sejumlah negara usai mengonsumsi obat batuk sirup. 

PROHABA.CO, LONDON - Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan Covid-19 sudah tidak menjadi kondisi darurat kesehatan global.

Artinya, pandemi Covid-19 yang memakan korban 6,9 juta jiwa di seluruh dunia sudah selesai per Jumat (5/5/2023).

Keputusan untuk mengakhiri pandemi Covid-19 diambil setelah pertemuan Komite Darurat WHO pada Kamis (4/5/2023).

Komite tersebut memberikan rekomendasi agar WHO mendeklarasikan akhir dari darurat kesehatan publik global Covid-19 yang telah berlangsung selama lebih dari 3 tahun.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menurunkan penilaiannya terhadap pandemi virus corona pada Jumat (5/5/2023). Badan itu mengatakan Covid-19 tidak lagi memenuhi syarat sebagai keadaan darurat global.

Tindakan tersebut membalikkan deklarasi yang pertama kali dibuat pada 30 Januari 2020, ketika penyakit tersebut bahkan belum diberi nama Covid-19 dan ketika tidak ada wabah besar di luar Cina.

Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus mengatakan, pandemi alami tren menurun selama  lebih dari setahun, dengan kekebalan populasi meningkat dari vaksinasi dan infeksi.

Baca juga: WHO: Lonjakan Infeksi Virus Covid di Cina Bisa Picu Kembali Darurat Global

Hal itu, menurutnya, telah memungkinkan sebagian besar negara untuk hidup kembali normal seperti sebelum Covid- 19.

“Bagian terburuk dari pandemi telah berakhir,” ujarnya, seperti dilansir dari Associated Press.

Tedros mengatakan bahwa selama setahun terakhir, WHO dan para ahli komite daruratnya telah menganalisis data Covid-19 untuk memutuskan kapan waktu yang tepat untuk menurunkan tingkat kewaspadaannya.

Pada hari Kamis (4/5/2023), para ahli merekomendasikan kepada Tedros bahwa Covid-19 tidak lagi memenuhi syarat sebagai keadaan darurat global dan kepala WHO mengatakan dia menerima saran itu.

Klasifikasi ancaman kesehatan sebagai keadaan darurat global WHO sendiri memang dimaksudkan untuk memperingatkan otoritas politik bahwa ada peristiwa luar biasa yang dapat menjadi ancaman kesehatan bagi negara lain dan memerlukan tanggapan terkoordinasi untuk mengatasinya.

Deklarasi darurat WHO biasanya digunakan sebagai SOS internasional untuk negara-negara yang membutuhkan bantuan.

Baca juga: WHO Peringatkan Potensi Bahaya Varian Baru Covid-19

Baca juga: Penembakan Massal Terjadi di Serbia, 8 Orang Tewas

Mereka juga dapat mendorong negara untuk memperkenalkan tindakan khusus untuk memerangi penyakit atau mengeluarkan dana tambahan.

Lalu, apakah Covid-19 masih jadi pandemi? Ya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved