Kriminal

Pria di Makassar Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Korban Diancam

Tak hanya itu, demi memuluskan aksi mesumnya, pelaku juga mengancam korban berinisial SS tersebut menggunakan senjata tajam jenis busur panah.

Editor: Muliadi Gani
Ilustrasi rudapaksa - Pria Beristri di Bireuen Rudapaksa Adik Ipar, Ibu Korban Syok.
Ilustrasi rudapaksa - Pria di Makassar Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Korban Diancam 

PROHABA.CO, MAKASSAR - Seorang pemuda berinisial MK (19) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), dibekuk polisi usai diduga memperkosa seorang gadis berusia 14 tahun dan mengancamnya dengan menggunakan busur.

Pria bejat ini ditangkap di lokasi persembunyiannya, di kawasan Bumi Tamalanrea Permai (BTP), Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulsel, pada Sabtu (14/10/2023) dini hari.

Tak hanya itu, demi memuluskan aksi mesumnya, pelaku juga mengancam korban berinisial SS tersebut menggunakan senjata tajam jenis busur panah.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, kasus ini terungkap ketika orangtua korban curiga dengan kondisi SS yang murung.

“Kita mendapatkan laporan dari orangtua korban, yang mana korban dipaksa, diancam menggunakan busur dan dilakukan pemerkosaan,” kata Ridwan kepada awak media di gedung Satreskrim Polrestabes Makassar, Minggu (15/10/2023) malam.

Berdasarkan hasil visum yang dilakukan polisi, korban yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu disebut mengalami trauma hingga sakit pada bagian kemaluannya.

Baca juga: Pelaku Rudapaksa yang Ajak Pacarnya ke Hotel Berhasil Diamankan di Kos-Kosannya

Baca juga: Prilly Latuconsina Menangis Masuk Nominasi FFI 2023, Selama Ini Dipandang Sebelah Mata

“Kita sudah visum korban, dia (korban) juga alami trauma dan sakit,” bebernya.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar.

“Untuk sementara barang bukti masih kita cari, karena pelaku sudah tidak tau dibuang kemana,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 82 Undang-undang perlindungan anak.

Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dari informasi yang dihimpun, pelaku dan korban awalnya berkenalan melalui media sosial (medsos).

Pelaku pun intens berkomunikasi dengan korban hingga mengajaknya untuk bertemu.

Saat bertemu, korban pun kemudian dibawa ke sebuah indekos yang sepi lalu diancam hingga dilakukan pemerkosaan.

(kompas.com)

Baca juga: Heboh! Rudapaksa Pelayan Kafe, Bupati Maluku Tenggara Nikahi Korban dengan Mahar Rp 1 Miliar

Baca juga: Beragam Cara Detoksifikasi Tubuh ala dr Zaidul Akbar, Banyak Penyakit Bisa Disembuhkan

Baca juga: GAWAT, Jembatan Alue Buloh Nagan Raya Ambruk

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perkosa Siswi SMP, Pemuda di Makassar Ancam Korban Pakai Busur Panah", 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved