Kriminal
Ibu dan Anak Edar Narkoba, Kemas Pil Ekstasi dan Sabu ke Kapsul Obat
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung, Jawa Barat, mengungkap jaringan pengedar narkoba jenis ekstasi dan sabu-sabu yang
Berdasarkan pemeriksaan sementara, satu keluarga ini mereproduksi narkoba tersebut sejak Agustus 2023.
“Tapi kita masih telusuri dan masih melakukan pengejaran terhadap DHC yang masih DPO,” timpal Budi.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal ayat (2), Pazal 132 ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup dan hukuman mati.
Sementara itu, Satresnarkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap 18 kasus narkotika, 1 kasus psikotropika, dan 1 kasus obat keras terbatas dalam kurun waktu tiga minggu.
Kasat Reserse Narkoba, AKBP Fauzan Syahril, mengatakan, dari sejumlah kasus yang diungkap, petugas mengamankan berbagai barang bukti yakni sabu 195,86 gram, 1.093 pil ekstasi, 112,53 gram daun ganja kering, 36 butir psikotropika, 32.360 butir obat keras terbatas, belasan timbangan digital, puluhan ponsel, hingga 1 unit kendaraan bermotor.
“Seluruh tersangka ada 31 orang,” kata Fauzan. Dengan pengungkapan ini, polisi telah menyelamatkan 35.031 orang dari penyalahgunaan narkoba.
(kompas.com)
Baca juga: Truk Hantam Rumah Warga Padang Tiji, Sekeluarga Alami Luka
Baca juga: Mantan Anggota DPRD Tanjungbalai Divonis 7 Tahun, Edarkan Sebanyak 2.000 Butir Ekstasi
Baca juga: Polisi Tangkap Pemuda Samadua Aceh Selatan kasus Penyalahgunaan Narkotika
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sekeluarga di Bandung Edarkan Narkoba, Kemas Pil Ekstasi ke Kapsul Obat",
Dua Wanita Meninggal Diduga Keracunan Miras di AR KTV Kediri, Polisi Selidiki Kasusnya |
![]() |
---|
Diduga Cemburu Chat WhatsApp, Suami Cekik Istri hingga Tewas di Lombok Tengah |
![]() |
---|
Gara-Gara Geber Motor, Pria di Simalungun Bacok Adik Kandungnya Sendiri |
![]() |
---|
BNN Geledah Rumah Haji Sutar di OKI, Diduga Terkait Jaringan Narkoba |
![]() |
---|
Dua Kurir Sabu 10,9 Kg Asal Aceh Diadili di PN Medan, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.