Berita Aceh Selatan
Polisi Tangkap Pemuda Samadua Aceh Selatan kasus Penyalahgunaan Narkotika
Seorang pria berinisial LM (30), warga Samadua Aceh Selatan ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Selatan, Polda Aceh ...
Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan
PROHABA.CO,TAPAKTUAN - Seorang pria berinisial LM (30), warga Samadua Aceh Selatan ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Selatan, Polda Aceh terus melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Wilayah Hukum Polres setempat.
Informasi yang diterima Prohaba.co, Kamis (19/10/2023), Satres Narkoba Polres Aceh Selatan kembali berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya pada Rabu (18/10/2023).
Petugas juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 1 paket yang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,44 Nol Gram, 1 unit Mobil Toyota Innova, 1 unit HP Android merk Realme dan 1 lembar kertas putih.
Baca juga: Polda Aceh Musnahkan Sabu 112 Kg, Barang Bukti Jaringan Narkotika Internasional
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru, SIK., melalui Kasatres Narkoba, Iptu Narsyah Agustian SH.,M.H., mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat dimana ada seorang pria dengan ciri tertentu yang baru saja membawa narkotika jenis sabu sedang melintas menuju kearah Tapaktuan.
"Atas informasi tersebut, Anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan.
Sesampainya di Jalan umum Desa Lhok Bengkuang Timur, Kecamatan Tapaktuan anggota Satres Narkoba melihat seorang yang diduga pelaku tersebut sedang melintas dengan mengendarai mobil Innova, kemudian diberhentikan," ungkap Kasatres Narkoba.
Baca juga: Polisi Tangkap Ibu dan Anak Jadi Bandar Sabu di Tanjung Balai, Tiap Harinya Layani 40 Pembeli
Setelah memberitahu, lanjut Iptu Narsyah, pihaknya meminta izin untuk melakukan penggeledahan orang dan kendaraan, dari hasil penggeledahan didapatkan 1 paket Narkotika jenis Sabu dibungkus kertas putih yang disimpan dalam plafon mobil.
"Pria tersebut mengakui bahwa Sabu tersebut miliknya dan tidak memiliki ijin untuk memiliki atau menguasai Narkotika jenis Sabu.
Selanjutnya petugas mengamankan terduga dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut," terangnya.
Atas kejadian ini, kata Iptu Narsyah, sekarang terduga pelaku dan keseluruhan barang bukti yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.(*)
Baca juga: 5 Pria di Aceh Selatan Dicambuk 35-190 Kali, Terbukti Judi Hingga Pemerkosaan, Ada yang belum Tuntas
Baca juga: Patungan Beli dan Miliki Sabu, 5 Warga Lhokseumawe Diciduk
Baca juga: Inter Miami vs Charlotte FC Berakhir Imbang, Lionel Messi Hanya Menonton dari Tribun
Terseret Ombak Saat Memancing, Warga Samadua Aceh Selatan Belum Ditemukan |
![]() |
---|
Warga Gampong Jambo Dalem Aceh Selatan Batalkan Izin Survei Tambang Bijih Besi |
![]() |
---|
Polres Aceh Selatan Serahkan Dua Tersangka Tambang Ilegal di Samadua ke Jaksa |
![]() |
---|
Koramil Tapaktuan Sigap Tangani Longsoran Batu Tutupi Jalan Tapaktuan–Subulussalam |
![]() |
---|
Dituding tak Ditangani Dokter,Puskesmas Meukek Klarifikasi Keterlambatan Penanganan Pasien Meninggal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.