Berita Aceh Selatan

5 Pria di Aceh Selatan Dicambuk 35-190 Kali, Terbukti Judi Hingga Pemerkosaan, Ada yang belum Tuntas

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari Aceh Selatan) menjatuhkan hukuman cambuk kepada lima pria pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum ...

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/ILHAMI SYAHPUTRA
Seorang terpidana hukum jinayat dieksekusi 158 kali cambuk di depan Kantor Satpol-PP dan WH Aceh Selatan, Tapaktuan, Rabu (18/10/2023) 

Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan

PROHABA.CO, TAPAKTUAN - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari Aceh Selatan) menjatuhkan hukuman cambuk kepada lima pria pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat di Kabupaten Aceh Selatan dan di eksekusi cambuk di depan Kantor Satpol PP dan WH Aceh Selatan, Tapaktuan, Rabu (18/10/2023). 

Kelima pelanggar Syariat Islam itu berinisial Z, RR, I, F, dan S. 

Kepala Kejaksaan Negeri, Heru Anggoro, SH. MH, menyebutkan kelima pria terpidana hukuman cambuk sudah melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014. 

"Untuk Z dan RR melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (maisir/judi)yang masing-masing dihukum cambuk sebanyak 35 kali dan sudah selesai menjalani eksekusi hari ini" Katanya.

Sedangkan terpidana berinisial I melanggar Pasal Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman cambuk 158 kali dan sudah selesai menjalani eksekusi. 

Adapun isi Pasal 48 itu, yakni Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 125 kali, paling banyak 175 kali atau denda paling sedikit 1.250 gram emas murni.

Baca juga: Tiga Pria dan Tiga Wanita Dihukum Cambuk di Taman Sari, Semua Terlibat ikhtilat

Paling banyak 1.750 (seribu tujuh ratus lima puluh) gram emas murni atau penjara paling singkat 125 (seratus dua puluh lima) bulan, paling
lama 175 bulan.

"Untuk F dikenakan Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman cambuk sebanyak 100 kali dan sudah dijalani 40 kali, sehingga sisa cambuk 60 kali dan akan dieksekusi tahap selanjutnya," ujar Heru. 

Adapun isi pasal 34 itu, yakni setiap orang dewasa yang melakukan zina dengan anak, selain diancam dengan ‘Uqubat Hudud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dapat ditambah dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 100 kali atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan.

Sementara itu, terpidana S melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman uqubat ta'zir cambuk sebanyak 190 kali, yang telah dijalani sebanyak 120 kali, sehingga sisa cambuk sebanyak 70 kali.

Baca juga: Polisi Ringkus Dua Penjual Chip Judi Online di Aceh Selatan, Pelaku Terancam 100 Kali Cambuk

"Dari sisa 70 kali, terpidana S hari ini sudah menjalani 25 kali cambuk, sehingga sisa 45 kali lagi dan nanti akan dieksekusi ke tahap selanjutnya juga" Kata Kajari. 

Adapun isi Pasal 50, yakni setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 terhadap anak diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan.

Lebih lanjut, kata Kajari, seharusnya ada enam terpidana hukum jinayat yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) untuk dieksekusi. 

"Namun satu orang atas inisial R yang melanggar Pasal 38 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat setelah kita lakukan pemanggilan tidak datang karena sakit, sehingga ditunda dieksekusi dan akan dilanjutkan pada tahap selanjutnya," pungkasnya. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved