Berita Kutaraja
Tiga Pria dan Tiga Wanita Dihukum Cambuk di Taman Sari, Semua Terlibat ikhtilat
Tiga pasangan ikhtilat (bermesraan tanpa ikatan nikah) dijatuhkan hukum cambuk di Taman Sari, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Senin (2/10/2023).
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Tiga pasangan ikhtilath (bermesraan tanpa ikatan nikah) dijatuhkan hukum cambuk di Taman Sari, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Senin (2/10/2023).
Mereka adalah RS, TM dan TZ berjenis kelamin laki-laki dimana masing-masing dari mereka dijatuhkan 25 kali cambukan.
Sementara untuk perempuan adalah MM, NN dan CCP yang juga dikenakan 25 kali cambukan.
Ketiga pasangan ini dihukum cambuk lantaran melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 14 Tentang Hukum Jinayat.
Saat dicambuk, pelanggar RS sempat meminta menghentikan cambukan kepada algojo.
Baru cambukan ke empat, ia mengangkat tangannya.
Ia meringis kesakitan dan langsung dilakukan perawatan oleh petugas medis.
Baca juga: Oknum PNS Ini Dicambuk 24 Kali di Taman Sari, Ini Pelanggaran Syariat yang Dilakukan
Baca juga: 7 Terpidana Zina Dicambuk 700 Kali di Pidie, 1 Diantaranya Tumbang
Baca juga: Oknum Perwira TNI AL Diduga Lakukan KDRT Terhadap Istrinya, Tak Beri Nafkah Selama 2 Tahun
Sementara temannya TM juga mengalami hal serupa.
Ia berhasil menyelesaikan semua proses hukuman cambuk.
Namun, ketika digotong oleh petugas keruangan, ia sempat terjadi dan langsung diberi perawatan medis.
Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, Ridwan mengatakan, hukuman cambuk yang dilaksanakan itu merupakan salah satu komitmen Pemko dalam penegakan syariat Islam di kota Madya tersebut.
Karena itu, pihaknya juga akan terus membangun kesadaran masyarakat agar mentaati aturan syariat yang ada.
"Karena semua yang diatur oleh Allah SWT semua akan membawa kebaikan, dan yang dilarang akan membawa kepada keburukan," katanya.
Maka lanjut, untuk membawa masyarakat yang baik, adalah dengan tertib melaksanakan syariat Islam.
Polsek Peukan Bada Serahkan Tersangka Pencurian Alat Ekskavator ke Kejari Aceh Besar |
![]() |
---|
Aceh Bakal Menjadi Lokasi Pertama Teknologi Penangkapan Karbon di Asia |
![]() |
---|
Kerja Sama PT Pema Global Energi dan PT Pupuk Indonesia, Gubernur Mualem: Bisa Buka Peluang Kerja |
![]() |
---|
Gubernur Mualem Tegaskan Ada 9 Misi Strategis Saat Buka Musrenbang RPJM Aceh 2025–2029 |
![]() |
---|
Ketua DPRA Menaruh Keprihatinan dengan Kondisi Peredaran Narkoba yang Tinggi di Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.