Berita Nasional
Oknum Perwira TNI AL Diduga Lakukan KDRT Terhadap Istrinya, Tak Beri Nafkah Selama 2 Tahun
Seorang anggota polisi wanita (Polwan) Polda Jawa Tengah Briptu Triana Veny Normalia, melaporkan suaminya yang merupakan seorang perwira TNI Angkatan
PROHABA.CO, SEMARANG - Seorang anggota polisi wanita (Polwan) Polda Jawa Tengah Briptu Triana Veny Normalia, melaporkan suaminya yang merupakan seorang perwira TNI Angkatan Laut, atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Briptu Triana masih terlihat syok dan ketakutan.
Bahkan saat diwawancara awak media pandangannya kosong.
Dia menyebut suaminya pernah melakukan KDRT secara fisik dan psikologis.
Bahkan KDRT yang dilakukan suaminya tersebut menyebabkan keguguran anak yang dikandungnya.
"Sampai sekarang tidak ada komunikasinya apalagi menanyakan anak soal anak dari masih bayi hingga sekarang usia dua tahun," tuturnya beberapa hari lalu.
Menurutnya, KDRT pertama saat suaminya cuti dan pulang ke rumah.
Dirinya juga mendapatkan kata-kata kasar dari suaminya.
"Orang tua saya dan keluarga saya juga diancam.
Dia menggebrak-gebrak meja di hadapan orang tua saya," ujarnya.
Ia menuturkan hingga saat ini tidak tahu dimana suaminya bertugas.
Baca juga: Kasus KDRT Anggota DPR Bukhori Yusuf Dilimpahkan ke Bareskrim
Dia sudah dua tahun lebih tidak berkomunikasi dengan suaminya.
Penasihat hukum korban, Prabowo Febriyanto menuturkan kasus itu telah dilaporkan ke Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Puspomal).
Perkara itu dilimpahkan ke Pomal Semarang.
"Aduan itu adalah dugaan kekerasan dalam rumah tangga, pengancaman, serta penelantaran istri dan anak," tuturnya.
Guru Honorer di Lombok Timur Dikeluarkan dari Dapodik Usai Tolak Dinikahi Kepsek Beristri |
![]() |
---|
Modus Matikan Listrik, Tukang Parkir dan Karyawan Berkomplot Rampok Toko Emas di Wonogiri |
![]() |
---|
Anak Terjebak di Mesin Cuci, Damkar Depok Lakukan Penyelamatan Dramatis |
![]() |
---|
Diduga Berduaan dengan Janda, Oknum Kapolsek di Kendal Dinonaktifkan dan Diperiksa Propam |
![]() |
---|
Hore! Gaji PNS, Guru, Dosen, TNI-Polri dan Pejabat Naik: Pemerintah Terbitkan Perpres RKP 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.