Berita Kutaraja
Tersangka Pencuri Pintu Kayu Milik Warga Lueng Bata Diringkus Polisi
Unit Resintel Polsek Lueng Bata, Polresta Banda Aceh, meringkus pria berinisial HAM (37), warga Gampong Ateuk Pahlawan, Banda Aceh, di Gampong Reuloh,
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Unit Resintel Polsek Lueng Bata, Polresta Banda Aceh, meringkus pria berinisial HAM (37), warga Gampong Ateuk Pahlawan, Banda Aceh, di Gampong Reuloh, Ingin Jaya, Aceh Besar.
Ia diduga terlibat pencurian pintu kayu milik Kamaruzzaman, warga Gampong Lueng Bata, Banda Aceh, Sabtu (14/10/2023) malam.
Penangkapan itu berdasarkan laporan polisi Nomor LPB/ 28/X/2023/SPKT/ Polsek Lueng Bata/ Polresta Banda Aceh/ Polda Aceh pada 14 Oktober 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Lueng Bata, Iptu Rizu Fahmi mengatakan, kejadian itu diketahui oleh pelapor Ahmad Adamy (34), saat datang ke rumah korban untuk melakukan pengecekan pekerjaan renovasi rumah.
“Saat Ahmad Adamy tiba di lokasi pada hari Rabu (11/10/2023) siang, ia lihat pintu garasi rumah sudah tak ada lagi sehingga ia melakukan pengecekan ke dalam rumah dan juga melihat dua pintu kamar yang telah terpasang ternyata juga hilang,” kata Kapolsek.
Baca juga: Polsek Lueng Bata Tangkap Seorang Pria Pencuri Pintu Kayu
Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian Rp8,1 juta, lalu ia melaporkan langsung kejadian tersebut ke Mapolsek Lueng Bata guna pengusutan lebih lanjut.
Rizu mengatakan, Unit Resintel Polsek Lueng Bata pun melakukan penyelidikan.
Setelah berkoordinasi dengan salah satu pembeli perabot barang bekas di Gampong Penyeurat, Banda Raya, Kota Banda Aceh, dan diperlihatkan serta dikirim foto pintu yang hilang tersebut, tim pun memperoleh informasi yang akurat terkait pelaku.
“Pascakoordinasi, Unit Resintel Polsek Lueng Bata dihubungi oleh salah satu pembeli perabot bekas dan memberitahukan bahwa ada seorang laki-laki datang ke tempat usahanya untuk menawarkan lima lembar pintu kayu yang ada di rumah pelaku,” ungkapnya.
Baca juga: Angkut 27 Pesumo Sehingga Kelebihan Beban, Pesawat Jepang Gagal Terbang
Baca juga: Polisi Ciduk Pelaku Pencuri Uang Kotak Amal dari Musala, Rp650.000 Berhasil Diamankan
Setelah itu dilakukan pengecekan oleh pemilik perabot dan ternyata pintu yang hendak dijual kepadanya itu sama dengan yang hilang.
Saat itu juga tim langsung bergerak menuju rumah pelaku dan mengamankan pelaku di Gampong Reuloh, Ingin Jaya, Aceh Besar, Sabtu (14/10/2023) malam.
Fahmi menambahkan, dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan pelaku mengatakan sebelumnya juga sudah dua kali melakukan pencurian serupa.
Alhasil, darinya turut diamankan juga barang bukti berupa satu unit becak merek Suzuki Thunder BL 5479 JT yang ia gunakan mengangkut pintu curian, lima lembar pintu kayu, satu obeng, dan satu besi pijakan.
“HAM kini mendekam di sel Polsek Lueng Bata, Banda Aceh, dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” pungkas Rizu Fahmi. (*)
Baca juga: Parkir Sepmor di Depan Warung, Pria Ini Kehilangan Tas Berisi Uang Diembat Pencuri
Baca juga: Rudal Israel Hantam Gereja Tertua di Gaza, 8 Warga Palestina Meninggal
Baca juga: Harga Bahan Pokok di Pasar Al Mahirah Terpantau Turun, Pedagang Jadi Khawatir
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Personel-Polsek-Lueng-Bata-Polresta-Banda-Aceh-mengamankan-pelaku-pencurian-pintu-kayu.jpg)