Kriminal
Gegara Suami tak Bayar Utang, IRT di Rohil Diculik Debt Collector
Gara-gara suami tidak bisa bayar utang, debt collector di Kecamatan Bagan Sinembah Kabupatena Rokan Hilir (Rohil) melakukan tindak penculikan terhadap
PROHABA.CO, ROHIL - Gara-gara suami tidak bisa bayar utang, debt collector di Kecamatan Bagan Sinembah Kabupatena Rokan Hilir (Rohil) melakukan tindak penculikan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) .
Komplotan Debt collector berinisial PH alalis Ida (54) bersama MP alias Uda (42), HT Ritonga alias Hendra (33) RK alias Robi (30), IM,NR, dan DH, menculik lalu menyekap Maya Sari (35).
Maya Sari adalah istri dari Sumilan warga Jalan Pendidikan RT04/RW01 Harapan Makmur, Bagan Sinembah Raya, Rokan Hilir, Riau.
Penculikan ini terungkap setelah Sumilan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Bagan Sinembah.
Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Jhon Firdaus A.Mk.,SH membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Ia menuturkan para pelaku berhasil diamankan jajarannya Sabtu (21/10/2023) lalu.
Menurutnya aksi penyekapan korban dilakukan para pelaku karena alasan hutang piutang terhadap suami korban bernama Sumilan.
Baca juga: Niat Tagih Utang, Debt Collector Jadikan Anak Debitur Pemuas Nafsunya, Cabuli Sampai Pingsan
Maya Sari diculik oleh para pelaku di seputaran sebuah toko buah di Jalan Bangun Rejo Dua, Kepenghuluan Bagan Sinembah Kota, Kecamatan Bagan Sinembah Raya.
Korban sekap dirumah pelaku PH alias Ida di Jalan Lintas Riau - Sumut KM. 17 Dusun Kencana Kepenghuluan Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya.
Korban disekap di sebuah kamar yang jendelanya ditutup mati dan pintu dikunci oleh para pelaku.
Penculikan dan penyekapan itu dilakukan para pelaku karena kecewa tidak menemukan suami korban yang bernama Sumilan (41).
"Peristiwa ini terungkap setelah suami korban melapor ke Polsek Bagan Sinembah untuk dilakukan penyelidikan istrinya yang diculik para pelaku," ungkapnya.
Dari sini jajaran dari Polsek Bagan Sinembah melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku.
Beberapa pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa 1 Unit Mobil Inova Warna Putih (DPB) 2 Unit Sepeda Motor N-MAX (DPB) dan 1 Unit Handphone. (DPB).
Dijelaskan peran dari masing masing pelaku yakni PH alias Ida melakukan penculikan dengan menarik tangan korban dan membawa korban masuk kedalam mobil, MP alias Uda berperan sebagai sopir, RK alias Robi ikut serta memantau situasi.
Baca juga: PSG vs AC Milan: Pertandingan Spesial bagi Pemain Asal Prancis di Milan
Pegawai BPS Halmahera Timur Dibunuh Rekan Kerja, Motif Utang dan Judi Online |
![]() |
---|
Suami Istri di Ciputat Tangsel Aniaya Anaknya Hingga Meninggal |
![]() |
---|
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Bandar Ganja 13 Kg, Dapat Pasokan dari Seseorang di Aceh |
![]() |
---|
Dua Wanita Meninggal Diduga Keracunan Miras di AR KTV Kediri, Polisi Selidiki Kasusnya |
![]() |
---|
Diduga Cemburu Chat WhatsApp, Suami Cekik Istri hingga Tewas di Lombok Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.