Kriminal
Gegara Suami tak Bayar Utang, IRT di Rohil Diculik Debt Collector
Gara-gara suami tidak bisa bayar utang, debt collector di Kecamatan Bagan Sinembah Kabupatena Rokan Hilir (Rohil) melakukan tindak penculikan terhadap
HT Ritonga alias Hendra ikut serta memantau situasi, ID alias Irma ikut serta memantau situasi, D Harahap alias Deny ikut serta memantau situasi.
Sedangkan NN alias Ainun melakukan pemesanan online kepada korban agar datang di toko tempat penculikan terjadi.
Sementara terkait motif penculikan ini ditengarai karena adanya hutang piutang.
Namun hutang tersebut bukan kepada kepada PH alias Ida dan komplotan, melainkan kepada orang lain diduga kuat para pelaku sebagai debt collector.
Para pelaku ini disangkakan Pasal 328 dan/atau Pasal 333 Ayat (1) dan/atau Pasal 55 KUHPidana.
Atas perbuatan tersebut pelaku dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Bagan Sinembah menambahkan, untuk terduga pelaku inisial NN alias Ainun (25), ID alias Irma tidak dilakukan penahanan, sementara untuk pelaku saudara DH alias Deny (47) masih dalam buruan jajarannya.
(Tribunpekanbaru.com)
Baca juga: Debt Collector Rampas HP Wartawan Marah Saat Divideokan
Baca juga: Heboh! Murid SD di Samosir Mengaku Hampir Diculik
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Geram Polisi Dimaki Debt Collector, Tangkap Premanisme
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Ibu Rumah Tangga di Rohil Diculik Komplotan Debt Collector, Gara-gara Suami Tak Bayar Utang,
Pegawai BPS Halmahera Timur Dibunuh Rekan Kerja, Motif Utang dan Judi Online |
![]() |
---|
Suami Istri di Ciputat Tangsel Aniaya Anaknya Hingga Meninggal |
![]() |
---|
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Bandar Ganja 13 Kg, Dapat Pasokan dari Seseorang di Aceh |
![]() |
---|
Dua Wanita Meninggal Diduga Keracunan Miras di AR KTV Kediri, Polisi Selidiki Kasusnya |
![]() |
---|
Diduga Cemburu Chat WhatsApp, Suami Cekik Istri hingga Tewas di Lombok Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.