Politik

PDIP Gugat Politikus PSI Ade Armando Rp 200 Miliar, Ini Masalahnya

Dia mengatakan pihaknya merasa sangat dirugikan atas perbuatan Ade Armando sehingga mengajukan gugatan.

Penulis: Muhammad Aulia Ichsan | Editor: Jamaluddin
Mario Christian Suamampow
Kader PSI, Ade Armando, ditemui di Kantor DPP PSI Jakarta, Selasa (11/4/2023) 

Tim BBHAR DPP PDIP, Johanes Lumban Tobing, mengungkapkan, gugatan itu mereka layangkan terkait unggahan Ade Armando dalam chanel YouTubenya terkait Megawati Soekarnoputri.

PROHABA.CO - Tim Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP mengajukan gugatan senilai Rp 200 miliar terhadap Ade Armando, politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Tim BBHAR DPP PDIP, Johanes Lumban Tobing, mengungkapkan, gugatan itu mereka layangkan terkait unggahan Ade Armando dalam chanel YouTubenya terkait Megawati Soekarnoputri.

Karena, Megawati disebut Ade Armando marah-marah saat Kesang Pangerap bergabung dengan PSI.

Baca juga: GAWAT, Massa Laskar PDIP dan GPK Militan Bentrok

Johannes merujuk pada kasus bernomor 367/Pdt.G/2023/PN Cbi.i yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong dengan kategori perbuatan yang melanggar hukum.

"Kami sudah ajukan gugatan, nanti tanggal 15 November 2023 akan sidang perdana di PN Cibinong," kata Johannes saat dihubungi, Senin (23/10/2023).

Baca juga: Deklarasi Jokowi Dukung Semua Capres di Pilpres 2024, Puan: Presiden Harus Tetap Netral

Pandangannya, dalam video yang diunggahnya di YouTube, Ade Armando memberikan komentar terhadap sebuah video dari akun YouTube anonim.

Johannes mengungkapkan penyesalannya karena Ade Armando menyampaikan sebuah video yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Nah harusnya juga Ade Armando boleh dong klarifikasi dong, kan? Ke orang yang memberikan itu atau setidaknya klarifikasi ke kita," ujarnya.

Baca juga: Ade Armando Sebut Beberapa Temannya Pindah ke Kubu Anies

Dia mengatakan pihaknya merasa sangat dirugikan atas perbuatan Ade Armando sehingga mengajukan gugatan.

"Artinya merugikan ke kita, PDIP.

Kerugiannya luar biasa, karena kita merasa rugi, maka kita lakukan gugatan terhadap ade armando.

Dengan catatan apa yang dilontarkan, Ade Armando ini harus dipertanggungjawabkan secara hukum," imbuh Johannes.

Baca juga: Diumumkan Megawati, Mahfud MD Resmi Ditunjuk Jadi Bakal Cawapres Ganjar Pranowo

(Penulis adalah mahasiswa Internship dari Universitas Malikussaleh Aceh Utara)

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved