Kriminal
Pria 18 Tahun Cabuli Pacarnya yang Masih di Bawah Umur di Tebingtinggi
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Tebingtinggi. Perbuatan cabul kali ini dilakukan oleh seorang pemuda
Editor:
Muliadi Gani
TRIBUN MEDAN/HO
Pelaku pencabulan terhadap pacarnya sendiri, NL (18), diamankan Satreskrim Polres Tebingtinggi, Kamis (19/10/2023).
Saat ini pelaku sudah kita amankan dan sudah mendekam di sel Polres Tebintinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucap Kasi Humas.
Agus menuturkan, dalam kasus ini pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 Sub 82, ayat 2 tentang tindakan pencabulan terhadap anak dengan ancaman kurungan lima hingga 15 tahun.
(tribun-medan.com)
Baca juga: Mandi di Sungai, Balita Tenggelam dan Meninggal
Baca juga: Sosok Letjen Agus Subiyanto, Dikabarkan Jadi KSAD Gantikan Dudung Abdurachman
Baca juga: Penyanyi Inka Christie tak Diizinkan Keluarga ke Gaza
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pemuda 18 Tahun Ini Nekat Cabuli Pacarnya yang Masih Dibawah Umur, Kini Berakhir di Sel Tahanan,
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kriminal
Dua Wanita Meninggal Diduga Keracunan Miras di AR KTV Kediri, Polisi Selidiki Kasusnya |
![]() |
---|
Diduga Cemburu Chat WhatsApp, Suami Cekik Istri hingga Tewas di Lombok Tengah |
![]() |
---|
Gara-Gara Geber Motor, Pria di Simalungun Bacok Adik Kandungnya Sendiri |
![]() |
---|
BNN Geledah Rumah Haji Sutar di OKI, Diduga Terkait Jaringan Narkoba |
![]() |
---|
Dua Kurir Sabu 10,9 Kg Asal Aceh Diadili di PN Medan, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.