Kriminal

Pria 18 Tahun Cabuli Pacarnya yang Masih di Bawah Umur di Tebingtinggi

Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Tebingtinggi. Perbuatan cabul kali ini dilakukan oleh seorang pemuda

Editor: Muliadi Gani
TRIBUN MEDAN/HO
Pelaku pencabulan terhadap pacarnya sendiri, NL (18), diamankan Satreskrim Polres Tebingtinggi, Kamis (19/10/2023).  

Saat ini pelaku sudah kita amankan dan sudah mendekam di sel Polres Tebintinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucap Kasi Humas.

Agus menuturkan, dalam kasus ini pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 Sub 82, ayat 2 tentang tindakan pencabulan terhadap anak dengan ancaman kurungan lima hingga 15 tahun.

(tribun-medan.com)

Baca juga: Mandi di Sungai, Balita Tenggelam dan Meninggal

Baca juga: Sosok Letjen Agus Subiyanto, Dikabarkan Jadi KSAD Gantikan Dudung Abdurachman

Baca juga: Penyanyi Inka Christie tak Diizinkan Keluarga ke Gaza

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pemuda 18 Tahun Ini Nekat Cabuli Pacarnya yang Masih Dibawah Umur, Kini Berakhir di Sel Tahanan, 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved