Kriminal
Polda Sulsel Pecat Polisi yang Rudapaksa Mantan Pacar dengan Tidak Hormat
Anggota polisi berinisial Bripda FA yang dilaporkan oleh mantan kekasihnya terkait kasus asusila kini telah resmi dipecat dari institusi kepolisian.
"Dia (Bripda FA) sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebelum jadi anggota polri.
Itu dasar pertimbangan kita untuk memutuskan yang bersangkutan untuk PTDH," kata Zulham.
Baca juga: Pegawai Rutan KPK Dipecat karena Lecehkan Istri Tahanan
Baca juga: Hal Ini Sering Kita Lakukan Ternyata Bisa Memperbesar Potensi Kontaminasi BPA ke Air Minum
"Artinya sebelum masuk menjadi anggota polri dia sudah membuat dan mengisi data tidak benar pada saat penelusuran mental dan kepribadian.
Sementara ada aturan yang mengharuskan mengisi sebenar-benarnya pada saat menjadi anggota Polri," sambungnya.
Dalam persidangan itu, Bid Propam Polda Sulsel juga turut menghadirkan masingmasing orangtua dari korban RM maupun Bripda FA.
Ayah Bripda FA sempat diarahkan untuk keluar dari dalam ruang sidang lantaran tidak bisa menahan kesedihannya sang putra dipecat dari instansi kepolisian.
Sebelumnya diberitakan, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi mengungkapkan bahwa Bripda FA bakal dijerat dengan empat pasal sekaligus.
B "Kita akan terapkan pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Anggota polri dapat diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari dinas kepolisian karena melanggar sumpah dan janji anggota kepolisian," tegas Zulham.
Bripda FA juga bakal dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 PP Nomor 7 2022 tentang etika kelembagaan, lantaran dinilai telah mencoreng nama institusi Polri.
"Di situ setiap pejabat Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra solidaritas, kredibilitas, Reputasi dan kehormatan Polri," ucapnya.
Pasal selanjutnya yang akan diterapkan ialah Pasal 8 huruf C tentang PP Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri, disebut tidak menaati dan menghormati norma hukum dan nomor agama.
Pasal terakhir, yakni Pasal 13 PP Nomor 7 tahun 2022, tentang setiap pejabat Polri dalam etikad kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan atau perselingkuhan.
"Jadi empat pasal ini akan kami terapkan kepada anggota kita berinisial Bripda FA, dan yakinlah kita akan memproses siapapun anggota kita yang terlibat dan melakukan pelanggaran. Kita tegas," tandasnya.
(kompas.com)
Baca juga: Oknum Polisi Diduga Lakukan Pengeroyokan Pelajar SMP, Tak Pakai Helm
Baca juga: Dipecat Setelah Tanyakan Gaji, Seorang Guru Viral di TikTok
Baca juga: Tolak Aborsi, Wanita Hamil Mengaku Dianiaya Pacar di Dekat Suramadu
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi yang Dilaporkan Perkosa Mantan Pacar Dipecat",
Polresta Kendari Bongkar Jaringan Aborsi Ilegal, Enam Tersangka Diamankan, Pelaku Lain Diburu |
![]() |
---|
Diduga Alami Gangguan Jiwa, Anak di Ponorogo Bunuh Orang Tua dan Jasad Ditimbun dengan Pasir |
![]() |
---|
Kakak Beradik Meninggal Ditikam Tetangga di Kudus, Pelaku Dibekuk di Lombok |
![]() |
---|
Tragis! Seorang Suami di Lumajang Bacok Istri Usai Tolak Rujuk |
![]() |
---|
Diduga Karena Cemburu, Pemuda di Lumajang Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.