Kasus
Pegawai Rutan KPK Dipecat karena Lecehkan Istri Tahanan
Pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial M yang melecehkan istri tahanan akhirnya dipecat.
PROHABA.CO, JAKARTA - KPK telah memecat pegawai berinisial M yang melecehkan istri tahanan Rutan KPK.
KPK mengatakan pemecatan itu merupakan hukuman disiplin berat.
"KPK telah menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian terhadap saudara M.
Terhitung mulai tanggal pemberhentian per 7 September 2023," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).
Pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial M yang melecehkan istri tahanan akhirnya dipecat.
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris membenarkan M sudah diberhentikan dari pekerjaannya di KPK.
“Ya benar, yang bersangkutan sudah diberhentikan oleh KPK,” kata Syamsuddin saat dikonfirmasi, Senin (11/9/2023).
Sebelum akhirnya diberhentikan, M dipindahtugaskan untuk menjaga gedung.
M diduga meminta sejumlah uang hingga melakukan panggilan video tidak senonoh kepada salah satu istri tahanan KPK.
Dewas KPK kemudian menyatakan M bersalah melakukan pelanggaran etik sedang.
Baca juga: Lecehkan Istri Tahanan, Petugas Rutan KPK Disanksi Sedang
Baca juga: Wanita di Tambora Disayat Pakai Pisau Cutter oleh Mantan Pacar Suami, Luka Robek 28 Jahitan
Baca juga: Jika Tak Ada Keluarga yang Datang, Jenazah Tanpa Identitas Besok Dikebumikan di RSUD Kutacane
Ia pun dijatuhi hukuman sanksi sedang.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Peraturan Dewas itu yakni sanksi etik menyatakan sanksi sedang tersebut antara lain, pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama 6 bulan, pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama 6 bulan, dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama 6 bulan.
Selain menjalani sidang etik, perbuatan pelecehan oleh M juga diproses oleh Inspektorat KPK.
Adapun Dewas KPK mengaku tidak berwenang memecat pegawai KPK yang berstatus aparatur sipil negara (ASN).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/ilustrasi-pemerkosaan-2.jpg)