Ponpes Al Zaytun
Hari Ini Polri Gelar Perkara untuk Menetapkan Status Panji Gumilang dalam Kasus Pencucian Uang
Hasil investigasi yang sedang dilakukan akan menjadi penentu apakah Panji Gumilang akan dijadikan tersangka
Penulis: Muhammad Aulia Ichsan | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO - Unit Khusus Penanganan Tindak Pidana Ekonomi di Bareskrim Polri menggelar pertemuan penting terkait dugaan pencucian uang di Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Acara ini melibatkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang pada hari Kamis, (2/11/2023).
Hasil investigasi yang sedang dilakukan akan menjadi penentu apakah Panji Gumilang akan dijadikan tersangka dalam dugaan kasus pencucian uang tersebut.
"Iya hari ini (gelar perkara)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (2/11/2023), dikutip dari Tribunnews.com.
Meski demikian, Whisnu belum dapat memberikan rincian rinci mengenai perkembangan perkara tersebut karena prosesnya masih berlangsung.
Diketahui bahwa Bareskrim Polri telah memutuskan untuk meningkatkan status kasus pencucian uang yang melibatkan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, dari tahap penyelidikan hingga tahap penyidikan.
Baca juga: Bareskrim Blokir 96 Rekening Yayasan Al-Zaytun Terkait Dugaan TPPU & Korupsi Dana BOS
Keputusan tersebut didasarkan pada hasil evaluasi perkara yang dilaksanakan, di mana ditemukan tidak adanya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Dalam proses perkara ini, Polri juga melibatkan beberapa pihak lain, termasuk investor, ahli pidana, perwakilan yayasan, lembaga PPATK, dan BPK RI.
"Disepakati bersama bahwa ditemukan bukti cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan atas dugaan perkara yang pertama, tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal diputuskan dan tindak pidana penggelapan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Rabu (16/8/2023).
Baca juga: Dua Penipu Berkedok Hadiah TV dari Puskesmas Beraksi, Korban Rugi Ratusan Ribu
Selain kasus pencucian uang (TPPU), Whisnu mengonfirmasi bahwa ia juga menemukan indikasi tindak pidana dalam dugaan kasus penggelapan dan korupsi terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Yang kedua diputuskan oleh dalam gelar perkara berkas perkara korupsi Dana BOS yang menjadi berkas kedua," tuturnya.
Tim penyidik telah menentukan pasal-pasal hukum yang akan digunakan untuk menjerat tersangka yang akan ditetapkan nanti.
Pasal-pasal tersebut meliputi Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencucian Uang, Pasal 70 bersamaan dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi , dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Baca juga: Siswa SD Korban Bully di Bekasi Harus Rela Kakinya Diamputasi
Tersangka Penistaan Agama
Panji sendiri resmi dijadikan tersangka dalam kasus penistaan agama setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam di Bareskrim Polri.
Persiraja Kembali Gagal Menang di Kandangnya, Lampineung Tak Lagi Angker Bagi Lawan Lantak Laju |
![]() |
---|
USK Sosialisasi Bukadita, Inovasi Digital untuk Perkuat Peran Kader Posyandu &Transformasi Layanan |
![]() |
---|
Pemuda di Langsa Nekat Membegal Payudaya Ibu-ibu di jalan Sepi, Dicambuk 27 Kali |
![]() |
---|
Timnas Indonesia vs Irak: Laga Hidup Mati Skuad Garuda demi Tiket Piala Dunia 2026 |
![]() |
---|
Ombudsman Apresiasi Dedikasi Pegawai Panti Aneuk Nanggroe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.