Ponpes Al Zaytun

Hari Ini Polri Gelar Perkara untuk Menetapkan Status Panji Gumilang dalam Kasus Pencucian Uang

Hasil investigasi yang sedang dilakukan akan menjadi penentu apakah Panji Gumilang akan dijadikan tersangka

Penulis: Muhammad Aulia Ichsan | Editor: Muliadi Gani
Tribunnews/JEPRIMA
Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang didampingi kuasa hukumnya saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Panji Gumilang tiba pukul 13.22 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor kasus dugaan penodaan agama. Tribunnews/Jeprima 

PROHABA.CO - Unit Khusus Penanganan Tindak Pidana Ekonomi di Bareskrim Polri menggelar pertemuan penting terkait dugaan pencucian uang di Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Acara ini melibatkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang pada hari Kamis, (2/11/2023).

Hasil investigasi yang sedang dilakukan akan menjadi penentu apakah Panji Gumilang akan dijadikan tersangka dalam dugaan kasus pencucian uang tersebut.

"Iya hari ini (gelar perkara)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (2/11/2023), dikutip dari Tribunnews.com.

Meski demikian, Whisnu belum dapat memberikan rincian rinci mengenai perkembangan perkara tersebut karena prosesnya masih berlangsung.

Diketahui bahwa Bareskrim Polri telah memutuskan untuk meningkatkan status kasus pencucian uang yang melibatkan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, dari tahap penyelidikan hingga tahap penyidikan.

Baca juga: Bareskrim Blokir 96 Rekening Yayasan Al-Zaytun Terkait Dugaan TPPU & Korupsi Dana BOS 


Keputusan tersebut didasarkan pada hasil evaluasi perkara yang dilaksanakan, di mana ditemukan tidak adanya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Dalam proses perkara ini, Polri juga melibatkan beberapa pihak lain, termasuk investor, ahli pidana, perwakilan yayasan, lembaga PPATK, dan BPK RI.

"Disepakati bersama bahwa ditemukan bukti cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan atas dugaan perkara yang pertama, tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal diputuskan dan tindak pidana penggelapan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Rabu (16/8/2023).

Baca juga: Dua Penipu Berkedok Hadiah TV dari Puskesmas Beraksi, Korban Rugi Ratusan Ribu

Selain kasus pencucian uang (TPPU), Whisnu mengonfirmasi bahwa ia juga menemukan indikasi tindak pidana dalam dugaan kasus penggelapan dan korupsi terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Yang kedua diputuskan oleh dalam gelar perkara berkas perkara korupsi Dana BOS yang menjadi berkas kedua," tuturnya.

Tim penyidik ​​telah menentukan pasal-pasal hukum yang akan digunakan untuk menjerat tersangka yang akan ditetapkan nanti.

Pasal-pasal tersebut meliputi Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencucian Uang, Pasal 70 bersamaan dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi , dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Baca juga: Siswa SD Korban Bully di Bekasi Harus Rela Kakinya Diamputasi

Tersangka Penistaan Agama

Panji sendiri resmi dijadikan tersangka dalam kasus penistaan ​​agama setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam di Bareskrim Polri.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved