Berita Kriminal
Muncikari Tawarkan Tarif Prostitusi Online di Apartemen Gresik, Rp600 Ribu Bisa Nego
Modus operandinya memanfaatkan aplikasi MiChat. Praktik prostitusi online di Gresik, muncikari gunakan kamar apartemen, harga Rp 600 ribu masih bisa
PROHABA.CO - Pengungkapan kasus praktik prostitusi online berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di apartemen sering digunakan sebagai praktik prostitusi online.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, bisnis prostitusi online ini sudah berlangsung sebulan terakhir.
Modus operandinya memanfaatkan aplikasi MiChat.
Praktik prostitusi online di Gresik, muncikari gunakan kamar apartemen, harga Rp 600 ribu masih bisa ditawar.
Polisi bongkar praktik prostitusi online yang berada di salah satu apartemen di Gresik, Jawa Timur.
Ada empat pekerja seks komersial (PSK) dan satu muncikari diamankan Satreskrim Polres Gresik.
Muncikari berinisial N (23) pun langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Gresik, Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, pihaknya mengetahui adanya praktik prostitusi di apartemen yang berada di Kecamatan Kebomas, Gresik ini dari laporan masyarakat.
Pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan, dan ternyata di salah satu kamar di apartemen tersebut benar terjadi praktik prostitusi online.
Baca juga: Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Makassar, Mucikari Berusia Belasan Tahun
Saat tim Satreskrim Polres Gresik mendatangi lokasi, sedang ada dua wanita yang melayani pria hidung belang di salah satu kamar apartemen.
Aldhino mengatakan, praktik prostitusi ini ternyata sudah berjalan selama satu bulan.
Mucikari N menjajakan layanannya melalui aplikasi online.
"Hasil pemeriksaan, bisnis prostitusi online itu sudah berlangsung satu bulan terakhir. Modus operandinya memanfaatkan aplikasi MiChat," ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Selasa (31/10/2023).
Mengutip TribunJatim.com, N mempunyai dua akun aplikasi chat yang juga digunakan untuk sarana transaksi.
N mematok harga awal Rp600 yang bisa ditawar oleh pria hidung belang.
BNN Geledah Rumah Haji Sutar di OKI, Diduga Terkait Jaringan Narkoba |
![]() |
---|
Dua Kurir Sabu 10,9 Kg Asal Aceh Diadili di PN Medan, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Polisi Bongkar Penyimpanan Obat Keras Daftar G di Bandung, Pelaku DPO |
![]() |
---|
Oknum TNI di Sumut Bunuh Istri, Diduga Kecanduan Judol hingga Pisah Ranjang |
![]() |
---|
Pasutri di Malang Ditemukan Tewas Usai Cekcok, Polisi Lakukan Penyelidikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.