BRAT GAWAT, Seorang Ayah Rudapaksa 2 Anak Kandung
Bukan hanya satu, bahkan pelaku tega merudapaksa dua anak gadisnya sejak SD hingga korban dewasa.
Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
PROHABA.CO -- Ayah yang satu ini sungguh bejat karena tega memperkosa anak kandungnya sendiri.
Bukan hanya satu, bahkan pelaku tega merudapaksa dua anak gadisnya sejak SD hingga korban dewasa.
Kasus ayah tega rudapaksa 2 anak kandungnya sendiri terjadi di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Pelakunya diketahui berinisial N yang sudah berumur 49 tahun.
Sementara korbannya sebut saja namanya Bunga (17) dan Mawar (19).
Akibat kejadian ini, seorang korban hamil dan sudah melahirkan.
Awal terbongkar
Kasus rudapaksa mulai terbongkar saat seorang korban kabur dari rumahnya di Kecamatan Cisolok, Sukabumi, Jawa Barat.
Korban mengalami trauma dan merasa takut kepada ayahnya.
Keluarga kemudian mencari keberadaan korban hingga akhirnya ia mengakui telah dirudapaksa ayahnya.
Ibu korban yang tidak terima lantas melaporkan suaminya ke polisi pada 23 Oktober 2023 lalu.
N sempat kabur ke daerah pegunungan setelah aksi bejatnya terbongkar.
Polisi berhasil menangkap pelaku pada Minggu, 5 November 2023.
Beraksi sejak SD
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede menjelaskan, pelaku sudah merudapaksa kedua anak kandungnya selama bertahun-tahun.
Aksi bejat pertama kali dilakukan saat Bunga dan Mawar masih duduk di bangku sekolah dasar.
Pelaku terus beraksi hingga korban berusia 17 dan 19 tahun.
Bahkan, N pernah memaksa melakukan hubungan bertiga.
"Bahkan tersangka juga pernah melakukan perbuatan cabul secara bersama-sama kepada kedua anaknya," ujar Maruly Pardede.
Sementara modus pelaku untuk melancarkan aksinya dengan kekerasan.
N tidak segan-segan menganiaya korban dengan kabel besi, raket bulutangkis, dan benda hias dinding.
"Ini alatnya yang digunakan untuk menyakiti," ujar Maruly Pardede.
Berdalih tidak nafsu ke istri
N kepada polisi mengaku alasan dirinya merudapaksa 2 anak kandungnya lantaran tidak bernafsu dengan istrinya sendiri.
Belakangan juga diketahui tindakan bejat pelaku karena N kerap menonton video dewasa.
Kini, N harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ke hadapan hukum.
Dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rudapaksa anak kandung.
polisi menerapkan pasal berlapis, diantaranya diterapkan pasal 81 ayat (1),(2),(3),(4),(5) dan atau pasal 82 ayat (1),(2),(3),(4) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perrpu RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo pasal 760, 76e UU RI 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Di mana ancaman hukuman pidana terhadap pasal 81 adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Untuk penerapan pasal 82 ayat (1),(2)(3),(4) yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," urai Maruly Pardede.
Prohaba.co
viral di media sosial
Video viral
Kasus Rudapaksa Anak
Kasus Rudapaksa
Ayah kandung
Kasus Seksual
Dilepas Sekda, Kontingen Pomnas Aceh Bertolak ke Jawa Tengah |
![]() |
---|
Dukun Abu Perlak di Abdya Dituntut 200 Bulan Penjara atas Rudapaksa Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Rusunawa PNL, BPKP Temukan Kerugian Negara Rp928 Juta |
![]() |
---|
Polres Lhokseumawe Musnahkan 183,89 Gram Sabu, Blender Lalu Buang ke Septic Tank |
![]() |
---|
Beluntas, Lalapan Sederhana dengan 7 Manfaat untuk Kesehatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.